SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang masih menanti arahan dari Bawaslu RI terkait nasib Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pasca Pemilu 2024. Masa kerja Panwaslu Kecamatan yang terikat kontrak dua bulan, terhitung sejak 14 Februari hingga April 2024, telah berakhir.
“Berdasarkan kontrak kerja, masa kerja mereka (Panwaslu Kecamatan) memang sudah selesai pada April ini. Namun, mereka masih memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan jika terjadi sengketa atau Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU),” jelas Luli Rusli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang.
Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Sumedang masih menunggu keputusan Bawaslu RI tentang kelanjutan Panwaslu Kecamatan.
“Apakah akan dilakukan rekrutmen baru atau evaluasi terhadap komisioner Panwaslu yang sudah ada, kita masih menunggu arahan dari Bawaslu RI,” ujar Luli.
“Mengingat tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, idealnya Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 sudah terbentuk. Panwaslu harus ada sebelum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbentuk, karena mereka yang akan mengawasi proses rekrutmen PPK,” tambahnya.
Luli menegaskan, Bawaslu Sumedang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu RI.
“Apakah akan dilakukan evaluasi terhadap Panwaslu yang ada atau rekrutmen baru, kita tunggu saja Juknisnya,” tandasnya.
Nasib Panwaslu Kecamatan Sumedang di ujung tanduk. Apakah mereka akan dievaluasi dan dipertahankan, ataukah digantikan dengan rekrutmen baru? Jawabannya hanya ada di tangan Bawaslu RI.