KORSUM.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang berhasil menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Rancakalong Nanang Hidayat mengatakan, penertiban APK di seluruh wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Rancakalong telah dilakukan bersama POL PP, polsek dan Koramil Rancakalong.
“Hingga H-1 ini sudah 703 APK diterbitkan. Hari ini adalah hari terakhir untuk penertiban APK dan akan akan pastikan di wilayah Rancakalong semua APK dapat ditertibkan,” kata Nanang didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa Toni Suryana dan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bambang Taofani saat menggelar Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Rancakalong, Selasa 13 Februari 2024.
Menurut Nanang, memasuki masa tenang ini, Panwaslu Rancakalong telah menyampaikan surat imbauan kepada partai politik terkait penertiban APK.
“Imbauan sudah kami sampaikan kepada para pengurus Parpol agar menertibkan APK nya secara mandiri. Namun, kami juga bersama unsur terkait lainnya melakukan penertiban, agar wilayah Rancakalong benar-benar clear dari APK di hari H pencoblosan,” tegasnya.
Di hari tenang Pemilu ini juga, Nanang meminta warga untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran pemilu.
Karena, sambung Nanang, pada masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Jadi bila ada pergerakan yang mengarah ke pelanggaran pemilu di masa tenang. Kami minta masyarakat tak segan-segan untuk melaporkan ke Panwaslu Rancakalong. Sehingga dapat kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Dikatakan Nanang, potensi pelanggaran pemilu kemungkinan bisa saja terjadi di masa tenang. Pelanggaran dimaksud seperti politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi. Atau juga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“Oleh karena itu, untuk memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, Panwaslu Rancakalong hingga jajaran PKD dan Pengawas TPS akan memaksimalkan pengawasan. Karena kami dan jajaran diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilu,” tegas Nanang.
“Kami juga telah melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa proses sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut. Dengan identifikasi itu diharapkan dapat mencegah potensi-potensi pelanggaran pemilu 2024,” tandasnya.