Meski Dilarang, Masih Ada Pedagang Non Sembako yang Nekat Berjualan di Hari ke-7 PSBB

Tim Gabungan Melakukan Patroli Rutin PSBB

Sumedang, KORSUM – Tim Patroli gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sumedang dan Kodim 06/10 Sumedang, melakukan patroli rutin yang dilakukan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sumedang.

Patroli gabungan yang dilaksanakan dengan rute sepanjang Jl Prabu Gajah Agung -Rancamulya Dano -11 April -Bunderan Binokasih – Mako Polres. Dimana Patroli kali ini sasarannya adalah pertokoan yang tidak menjual sembako.

“Hasilnya, para pedagang sudah memahami tentang aturan PSBB. Walaupun masih juga ditemukan beberapa yang mengakali untuk tetap berjualan, walaupun sudah dilarang,” Kata Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang
Deni Hanafiah pada KORSUM, Selasa (28/4).

Untuk itu, sambung Deni, bagi para pedagang sudah diberi peringatan. Namun, apabila dikemudian hari terkena penjaringan. Maka akan diberi sanksi tegas berupa pembekuan Surat Ijin Usahanya.

“Jadi hari ini, kita masih berikan peringatan dulu. Tetapi jika nanti kedapatan masih melanggar maka sanksinya tegas, yaitu pencabutan Surat Ijin Usaha,” tegasnya.

Deni mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam upaya PSBB. Pasalnya bila masih banyak pelanggaran atau tidak mengindahkan anjuran Pemerintah. Besar kemungkinan masa Darurat PSBB bisa diperpanjang dan nantinya akan merepotkan semua pihak.

Baca Juga : Pelanggar PSBB di Sumedang, Akan Ditindak Tegas

“Oleh sebab itu, sangat perlu kerja samanya antara masyarakat dan Pemerintah agar disiplin dalam melaksanakan PSBB ini,” tandasnya.

Deni menuturkan, dalam penerapan PSBB ini, beberapa ketentuan dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, salah satunya adalah pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum. Untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dan dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian dikecualikan dalam pembatasan difasilitas umum ini yaitu memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan. Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

“Adapun bahan pokok dimaksud meliputi, bahan pangan atau makanan dan minuman, BBM dan gas, Komunikasi dan TI, obat-obatan dan peralatan medis, keuangan, perbankan, logistic,” kata Deni menegaskan.