Hukum  

Meski Salah Sebut Nama Orang, Putusan Sidang Cerai Tetap Dianggap Sah

Kantor Pengadilan Agama Kab Sumedang

Sumedang, KORSUM-Dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Sumedang, tentunya sudah melalui beberapa tahapan diantaranya Upaya Damai, Pembacaan Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan, Musyawarah Majelis Hakim dan terakhir Pembacaan Putusan.

Namun, kali ini unik sekaligus aneh bin ajaib, dalam putusan proses persidangan meski salah menyebut nama, alamat terhadap tergugat tetap dianggap sah demi hukum, terkesan ada penggiringan yang dipaksakan untuk putusan.

Hal tersebut dikatakan oleh tergugat Asma, SPD. Yang mengalami proses persidangan gugat cerai pada Kamis (14/5/2020) kemarin dalam agenda pembacaan putusan oleh mejelis hakim Pengadilan Agama Sumedang.

Bahwa, majelis hakim membacakan putusan tersebut bukan nama dan alamat tergugat, melainkan nama orang lain, namun tetap persidangan putusan dianggap sah.

Majelis Hakim Salah Sebut Nama

“Dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim, jelas saya merasa heran, kenapa yang disebutkan nama dan alamat serta penggugat (istri tergugat) bukan yang tergugat malah nama Iwan dengan alamat jatinangor, mempunyai anak satu dan nama istrinya”.ungkap pihak tergugat Asma saat dikonfirmasi media ini, Jumat (15/5/2020) kemarin.

Nama saya kan Asma, lanjutnya, dengan alamat Dusun babakan Sawah Rt.001 Rw.012 Desa Jingkang Kecamatan Tanjung Medar, anak saya bukan satu tapi dua dan nama istri saya (penggugat) jelas bukan nama istri Iwan yang dibacakan hakim.

Ia melanjutkan, pihak tergugat diakhir pembacaan putusan sudah membantah bahwa hal yang dibacakan majelis hakim tersebut salah alamat, salah nama, namun tetap saja di sah kan putusan tersebut.

Apakah dalam perkara pembacaan sidang putusan gugat cerai ketika salah pembacaan materi itu sah? Apakah cacat hukum? Ini kan Pengadilan Agama yang mengadili seadil-adilnya, apakah ini adil?.

“Dalam pembacaan materi perkara pun kurang jelas terdengar, pihak penggugat telah menggugat saya, bahwa saya telah menelantarkannya, sejauh ini, selayaknya suami sudah merupakan kewajiban bahwa harus menyadiakan rumah tinggal, itu sudah saya penuhi, kendaraan pun sudah saya belikan, tidak kurang materi bahkan berlebih, apakah itu yang namanya di terlantarkan?, ” Katnya.

“Yang namanya pengadilan itu kan untuk mencari keadilan bukan mencari alasan seolah olah Dibuat kesalahan. Kalau perkara pembacaan putusan yang saya alami, apakah ini sah? Apakah ini demi hukum?,”lanjutnya.

Pengadilan Agama : Akan Melihat Berkasnya Terlebih Dahulu

Dikonfirmasi Sekretaris pada Pengadilan Agama Sumedang Dudun Achmad Mauludin yang di dampingi Panitra Rohili mengatakan bahwa akan melihat berkasnya terlebih dahulu, apakah nama tergugat tersebut benar apa tidaknya, karena perlu dilihat dari berkasnya, apakah dari awalnya salah apa tidak, semua harus ada kejelasan dari melihat berkas penggugat ataupun tergugat.

“Hal tersebut, akan kami klarifikasi kepada majelis hakimnya, sejauhmana kejadian yang sebenarnya. Jadi kami belum bisa memberikan penjelasan karena harus mempelajari berkasnya terlebih dahulu,”ungkap Sekretaris Dudun Achmad Mauludin yang didampingi Panitra Rohili saat dikonfirmasi media ini, Kamis (28/5/2020) diruang kerjanya.