Budaya  

Ngalaksa dan Tarawangsa Rancakalong: Harta Budaya Tak Benda Indonesia

Ngalaksa dan Tarawangsa Rancakalong

Sumedang, 2 Juli 2024 – Rancakalong, sebuah kecamatan di Sumedang, menyimpan kekayaan budaya yang mendalam.

Upacara adat Ngalaksa dan kesenian Tarawangsa, dua tradisi asli masyarakat setempat, kini resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyerahan sertifikat pengakuan WBTB berlangsung khidmat dalam pembukaan Upacara Adat Ngalaksa di Desa Wisata Rancakalong, Selasa (2/7/2024). Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Camat Rancakalong dan para seniman Tarawangsa.

Upacara Ngalaksa sendiri merupakan ritual penghormatan leluhur dan ungkapan syukur atas panen melimpah. Prosesi adatnya sarat makna, diiringi tarian, alunan Tarawangsa, serta doa-doa yang dipimpin oleh sesepuh adat dan pemuka masyarakat.

Pengakuan ini, menurut Pj. Bupati Yudia, adalah langkah krusial dalam melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budaya bangsa.

“Ngalaksa dan Tarawangsa adalah bagian tak terpisahkan dari identitas budaya kita. Ini warisan berharga yang diakui tak hanya oleh masyarakat, tapi juga pemerintah, bahkan dunia,” ujarnya.

Apresiasi khusus juga diberikan kepada para seniman Tarawangsa yang akan tampil di Jerman dan Denmark. Pengakuan dunia ini diharapkan menjadi pemicu bagi generasi muda untuk terus merawat warisan leluhur.

Kabid Kebudayaan Disparbudpora, Budi Akbar, mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan ini. Prosesnya tidak mudah, melibatkan serangkaian sidang di tingkat provinsi dan nasional.

“Alhamdulillah, tahun 2013 Sumedang berhasil meloloskan banyak warisan budaya ke tingkat nasional. Semoga Tarawangsa dan Ngalaksa segera menyusul menjadi warisan budaya dunia,” harapnya.

Budi menekankan pentingnya menjaga kelestarian budaya-budaya ini. Evaluasi rutin dilakukan oleh Pusdatin Kemendikbudristek untuk memastikan keberlanjutannya. “Jika tidak lestari, status WBTB bisa dicabut,” tegasnya.

Lebih dari sekadar melestarikan, penetapan WBTB juga menjadi bentuk perlindungan agar warisan budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.

“Sudah ada beberapa kasus budaya kita diakui negara lain. Semoga ke depan, perlindungan warisan budaya semakin diperhatikan,” tutup Budi.