Sumedang, KORSUM – Dalam rangka untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), dan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumedang, menegaskan tidak akan memproses permohonan perizinan, bagi masyarakat yang masih kedapatan menunggak PBB.
“Sejak September kemarin, sistem aplikasi perizinan kita sudah memberlakukan aturan tersebut. Jadi, jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan perizinan, apapun itu bentuknya izinnya, ketika pemohon menginfut NIK KTP, maka akan muncul juga apakah yang bersangkutan sudah melunasi kewajibannya membayar PBB atau tidak. Jika diketahui belum melunasi PBB, tentunya si pemohon harus melunasinya, agar permohonannya bisa langsung diproses oleh kami,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Enang Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi KORSUM di Ruang Kerjanya, Senin (12/10).
Kedepannya, sambung Enang, selain konfirmasi status wajib pajak PBB, akan diberlakukan juga bagi status pajak BPHTB, serta status pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, saat ini juga pihaknya bekerjasama kerja dengan BAPPENDA yang diimplementasikan salahsatunya melalui aplikasi pelayanan perizinan. Untuk menggagas status konfirmasi pajak daerah dalam rangka mengakselerasi PAD Kabupaten Sumedang.
Baca Juga : Segera Dibangun Gedung Creative Center, Bawaslu Sumedang Terancam Tak Punya Kantor
“Ini akan terus bertahap, setelah wajib pajak PBB, ke BPHTB dan Wajib pajak kendaraan bermotor. Dan saat ini masih proses penginputan data wajib pajak PBB oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Masih kata Enang, sistem ini diberlakukan dalam rangka untuk meningkatkan PAD dan juga dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam membayar PBB.
“Jadi harus adil, ketika pemerintahan harus melayani masyarakat dengan baik, masyarakat pun harus ingat kewajibannya akan membayar pajak,” kata Enang menegaskan.
Enang menambahkan, pihaknya juga terus membuat terobosan untuk mempermudah pelayanan perizinan. Salah satunya dengan sistem Notifikasi, dimana setiap ada permohonan perizinan, akan langsung ada pemberitahuan (Notifikasi). Sehingga bisa langsung diproses dengan cepat.
“Untuk mempermudah pelayanan juga, saat ini pemohon perizinan tidak perlu repot lagi, untuk membuat surat rekomendasi dari dinas tertentu. Contohnya, jika ada permohonan perizinan untuk membuka praktek dokter ataupun izin usaha parawisata. Si pemohon tidak perlu repot-repot lagi meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Disbudparpora, karena hal itu akan langsung diproses oleh pihaknya secara langsung dengan menghubungi Dinas bersangkutan,”
“Tentunya, dengan proses tersebut, akan mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan. Kemudian juga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.