Hukum  

Operasi Adapatasi Kebiasaan Baru Tak Pandang Bulu

Sumedang, KORSUM – Dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan pada pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kasi Tantribum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Ate Sumarna mengatakan, pada penerapan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan, baik pengguna motor ataupun pejalan kaki yang tidak memakai masker tetap akan terjaring rajia.

“Untuk yang terjaring razia dan kedapatan tidak menggunakan masker langsung dikenakan sanksi tertulis. Seperti barusan ada perangkat desa yang kedapatan tidak memakai masker, maka kita langsung dibuatkan sanksi tertulis,” ujarnya saat dikonfirmasi KORSUM, disela Operasi Gabungan Protokol Kesehatan Pengenaan Sanksi Administrasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020 di Bundaran Alam Sari, Selasa (25/8).

Baca Juga : Ribuan Warga di Sumedang, Terjaring Razia Masker

Adapun unsur yang terlibat dalam operasi gabungan protokol kesehatan pengenaan sanksi administrasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020 ini, sambung Ate, yaitu dari TNI, Polisi, Subdenpom, Dinas Perhubungan dan Satuan Satpol PP.

“Umumnya warga yang terjaring melanggar ketentuan pasal 4 dan Pasal 5 pada Perbup Nomor 74 Tahun 2020. Untuk sanksinya masih kategori ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” tandasnya.

Sementara itu, IL Perangkat Desa yang terjaring mengatakan, dirinya menerima kosekwensi yaitu sanksi tertulis, dan kedepanya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Awalnya saya pake masker kebetulan, tadi sudah dari MPP, Saya baru habis selesai makan setelah itu saya baru keluar begitu nyebrang dari rumah makan tapi lupa ga di pakein masker” ucapnya.