SKPD  

Optimalkan Pajak Daerah, TP4D Bappenda Sumedang Tindak Penunggak Pajak Reklame

Sumedang, KORSUM – Untuk mengoptimalisasi capaian Pajak Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, melaksanakan kegiatan penindakan terhadap sejumlah wajib pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan pajak reklame, Kamis (27/5/2021).

Adapun penindakan tersebut, dilakukan oleh Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bappenda Kabupaten Sumedang dibantu oleh Bidang PPUD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

Plt Kepala Bappenda Sumedang Rohana, S.Sos.,M.Si mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran Kepala Bappenda Sumedang Nomor B/791/KU.03.02/IV/2021 Tanggal 5 April 2021 lalu.

Namun, kata Rohana, karena setelah diberikan surat teguran pihak WP masih saja tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan pajak reklame. Maka TP4D akhirnya terpaksa harus melakukan tindakan.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 81 tahun 2019 Tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian pajak daerah Pasal 17 huruf (b), apabila WP tidak melakukan pembayaran pajak daerah selama 3 bulan berturut-turut, maka dapat secara langsung dilakukan tindakan,” ujar Rohana.

Baca Juga : Pemkab Sumedang Hapus Sanksi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 30 September 2021

Adapun beberapa WP yang pada hari ini telah diberi tindakan oleh TP4D Bappenda Sumedang ini, sambung Rohana, yaitu Apotek Kimia Farma di wilayah Jatinangor, CV. Saena Living Indonesia Wisma Kampung Ciherang Tanjungsari, PT Mediatama Promo Indonesia di Jatinangor, PT. Guna Reporma Salawasna, dan PT. Dom Fizza Indonesia di Jatinangor.

“Kami sudah melakukan penindakan berupa teguran, sekaligus membuat pernyataan kesiapan untuk melunasi tunggakan dari para pihak penunggak pajak tersebut,” jelasnya.

Rohana berharap, para penunggak pajak reklame ataupun pajak lainnya agar dapat lebih mentaati peraturan dan ketentuan. Dan penindakan ini juga dilakukan dalam rangka mendisiplinkan para Wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.

Bappenda akan terus berupaya semaksimal mungkin agar capaian PAD dari sektor pajak reklame ini dapat tercapai, sesuai dengan yang sudah ditargetkan di tahun 2021 ini,” tandasnya.