SKPD  

OSS RBA Resmi Diluncurkan, Proses Ijin Berusaha Lebih Mudah

Sumedang, KORSUM.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 9 Agustus 2021 yang lalu telah resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Sistem OSS RBA ini merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga makro.

“Untuk Kabupaten Sumedang dalam hal ini DPMPTSP masih terus mengkaji aturan dan regulasinya bersama dengan Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Sumedang. OSSRBA ini jelas akan mempermudah bagi para pemohon ijin berusaha,” ungkap Kepala DPMPTSP Kab. Sumedang H. Asep Uus Ruspandi, S.Sos.,M.Si, saat dikonfirmasi Senin (20/9/21) diruang kerjanya.

Secara teknis, kata dia, tidak ada yang berubah, masih tetap sama, namun yang membedakan, pemohon ijin langsung daptar ke OSS melalui aplikasi, hanya saat ini, DPMPTSP belum mengeluarkan produk karena masih terbentur dengan regulasi.

“Ijin yang lain masih berjalan, hanya untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum bisa di proses karena kaitan Regulasi tadi, dan juga produk IMB nanti sudah tidak ada, Diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

H. Asep menambahkan, jadi untuk saat ini, untuk para pemohon ijin belum bisa diterbitkan dalam hal ijin Bangunan, karena payung hukumnya masih di godok oleh Bagian Hukum.