Palak Supir Truk Hingga Lakukan Perusakan Mobil, Dua Pemalak di Sumedang Ditangkap

Sumedang, KORSUM – Dua pelaku pemalakan supir truk di Jln Raya Simpang Parakanmuncang Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, berhasil diringkus Satreskrim Polsek Pamulihan Senin (22/11/2021) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah Nunu Mulyana dan Usep Saepudin yang merupakan warga
Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung.

Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang bernama Indra Lesmana (korban pemalakan) yang berprofesi sebagai truk.

“Pelaku melakukan tindak pidana barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Asep kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Selasa (24/11/2021).

Lebih lanjut Asep menuturkan, kejadian berawal ketika korban yang merupakan supir truk sedang mengemudi kendaraannya jenis Mitsubishi Colt Diesel di daerah Cibuntu Kecamatan Parakanmuncang.

Saat itu, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku, yang kemudian para pelaku meminta uang terhadap korban.

“Saat itu, korban memberikan uang sebesar Rp2000 kepada pelaku. Namun karena merasa kurang, kedua orang tersebut meminta lagi, tetapi korba tidak memberikannya,” kata Asep

Karena kesal permintaannya tidak dituruti, lanjut Asep, pelaku kemudian melempar dan memukulkan batu ke arah kaca depan dengan menggunakan batu. Dan pada saat itu, pelaku juga mengeluarkan golok yang dibawanya kemudian dipukul-pukulkan ke arah bagian kaca pintu samping kiri dan kanan kendaraan karena kacanya ditutup oleh korban.

Sedangkan pelaku kedua, yaitu Usep Saepudin melakukan perusakan dengan cara memukul dengan menggunakan batu ke arah kaca spion samping kiri dan samping kanan juga melemparkan batu ke arah pintu sopir.

“Saat itu, korban langsung pergi untuk melanjutkan perjalanannya ke arah Simpang Pamulihan. Tetapi pada saat itu, korban dikejar oleh para pelaku. Dan sesampainya di Jl Simpang Pamulihan, pada saat korban sedang berhenti karena mau menyebrang, tiba-tiba kedua pelaku menghadang dan memukul kaca Mobil bagian depan menggunakan batu, berikut kaca spion kiri dan kanan pecah, milik korban,” ujar Asep.

Setelah menerima laporan itu, tambah Asep, Sat Reskrim Polsek Pamulihan berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan
Cimanggung, pada Senin malam.

“Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.