Panwaslu Cibugel Temukan Pelanggaran Pemasangan APK Selama Kampanye Pemilu 2024

Panwaslu Cibugel gelar Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.

KORSUM.ID – Sejak dimulainya masa Kampanye Pemilu 2024 pasa 28 November 2023, Panitia
Panwaslu Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang menemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Cibugel Cepi Arisandi didampingi Kordiv HP2H Jajang Taryana, S.pd dan Kordiv Bidang Penindakan pencegahan Moh. Febi S.sos saat menggelar Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Rabu 7 Februari 2024.

Menurutnya, selama pengawasan yang dilakukan, Panwaslu Cibugel menemukan pelanggaran pemasangan APK di 20 titik lokasi. APK itu dikatakan melanggar karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pelanggaran tersebut salah satunya dengan cara dipaku di pohon. Tak hanya itu, ada jyga yang dipasang di tempat terlarang seperti sarana pendidikan dan fasilitas pemerintahan,” kata Cepi.

Atas temuan itu, lanjut Cepi, Panwaslu Cibugel telah membuat surat rekomendasi ke PPK Cibugel, untuk kembali merekomendasikan penerbitan ke Satpol PP.

“Kami sudah melayangkan surat rekomendasi saran perbaikan kepada pihak PPK selaku penyelenggara teknis yang mengeluarkan aturan PKPU yang mana di lapangan itu dilanggar oleh para peserta politik,” tutur Cepi.

Adapun untuk pengawasan kampanye lainnya, Cepi menuturkan, Panwaslu Cibugel juga telah melaksanakan pengawasan terhadap 32 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas yang mana pesertanya tidak melibatkan lebih dari 100 orang jumlahnya.

“Untuk pelaksanaan kampanye, kami tidak menemukan potensi pelanggaran. Dan semuanya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Terhitung dari tanggal 28 November 2023, kami sudah memantau 32 kegiatan. Dan hingga saat ini dan untuk metode rapat umum atau kampanye terbuka yang melibatkan hingga 1000 orang peserta itu belum ada di wilayah kecamatan Cibugel,” tambah Cepi menandaskan.