Panwaslu Sumedang Utara Sebut Ada Potensi Pelanggaran di masa Tenang dan Jelang Pencoblosan

KORSUM.ID – Potensi pelanggaran masih rawan terjadi di Pemilu 2024. Terutama, ketika proses pemilu memasuki masa tenang dan menjelang hari pemilihan. Tahun ini, masa tenang pemilu jatuh pada Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.

“Berbagai potensi pelanggaran di masa tenang dan jelang hari H pencoblosan Pemilu 2024 dimungkinan dapat saja terjadi,” jelas Ketua Panwaslu Sumedang Utara Dadang Suryana didampingi Kordinator Divisi hukum Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Masyarakat Agus Taryana saat menggelar Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Sumedang Utara Senin, 12 Februari 2024.

Dadang mengatakan Panwaslu Sumedang akan siaga penuh selama tenang dan menjelang pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya berbagai potensi pelanggaran di masa tenang dan jelang hari H pencoblosan Pemilu 2024 dimungkinan dapat saja terjadi.

“Kami siaga penuh untuk mencegah potensi-potensi pelanggaran dengan melibatkan seluruh personel pengawas, mulai di tingkat Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga ke pengawas TPS,” tegasnya.

Seperti diketahui, lanjut Dadang, masa tenang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye baik secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik, sosial dan lembaga penyiaran.

Selain itu, Dadang menyampaikan, di masa tenang ini juga Panwaslu Kecamatan Sumedang Utara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Desa/Kelurahan se-Kecamatan Sumedang Utara bersama petugas Satpol PP Kecamatan Sumedang utara.

“Untuk sementara sampai dengan hari ini sudah diterbitkan sekitar 200 APK ditertibkan. Dan kami masih punya waktu satu hari besok Selasa 13 Februari untuk menertibkan seluruh APK. Kami menargetkan besok seluruh APK di wilayah Kecamatan Sumedang Utara dapat ditertibkan,” ujarnya.

Untuk penertiban APK sendiri, tambah Dadang, sebelum memasuki masa tenang, Panwaslu Kecamatan Sumedang Utara sudah memberikan surat imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kecamatan Sumedang Utara untuk dapat secara mandiri menertibkan APK.

“Surat imbauan sudah kami berikan ke para pimpinan Parpol. Sehingga apabila masih ditemukan APK dan Bahan Kampanye (BK) diluar jadwal sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk tindak pidana pemilu. Dan tentunya akan kami proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.