Polri  

Para Perajin Senapan Angin Cipacing Sumedang Diberikan Pembinaan Oleh Kepolisian

Pengrajin Senapan Angin di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

KORSUM.ID – Upaya menjaga dan mengantisipasi maraknya pembuatan senjata api ilegal, Kepolisian melakukan pembinaan ke para perajin Senapan Angin Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, belum lama ini.

Kepolisian mengingatkan para perajin agar tidak tergiur dengan oknum yang menawarkan pembuatan senjata api ilegal. Sebagaimana tertuang dalam aturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima) Cucu Suryaman mengajak seluruh anggota Koperasi Kocima dan para penghobi serta Komunitas Penembak Senapan Angin untuk taat hukum dan tidak melanggar wewenang sebagaimana aturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Sebab, dikkhawatirkan senapan angin tersebut disalahgunakan yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban umum, apalagi menjelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024. Dimana senapan angin digunakan hanya untuk latihan olah raga bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat  Cipacing dan sekitarnya agar tidak membuat  senjata api rakitan dan senapan angin yang melebihi kaliber yang telah ditentukan. Apabila mengetahui adanya oknum nakal, agar segera melapor kepada aparat Kepolisian setempat. Karena hal tersebut dapat melanggar undang undang dan sanksi sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Seperti halnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan :  “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

Kata Cucu, seperti yang telah disampaikan oleh pihak Kepolisian saat mengunjungi para pengrajin senapan angin ke bengkel senapan angin Cipacing yang menjelaskan bahwa jangan sampai perajin senapan angin melanggar UU yang telah ditentukan. Juga agar para perajin mengurus perizinan bengkel service senapan angin.

“Itu yang disampaikan oleh pihak kepolisian terhadap kami. Saya ucapkan terimaksih kepada pihak kepolisian, dari Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Sumedang, dan juga Polsek Jatinangor yang telah memberikan pengertian dan pembinaan terhadap para pengrajin terutama kepada peraji, yang tergabung di Koprasi Cipacing Mandiri (Kocima),” katanya.

Cucu menambahkan para pemilik bengkel yang belum masuk koperasi harap bergabung ke koperasi atau mengurus sendiri perizinannya ke Pemda atau ke pihak Kepolisian, agar segala bentuk tindakan dan kegiatan bengkel service maupun pembuatan senapan angin memiliki legal hukum yang jelas.

“Saat ini  tercatat ada lebih dari 120 orang perajin dan seller senapan angin yang telah tergabung menjadi anggota Kocima, termasuk Koperasi Bina Karya yang merupakan wadah para perajin, bengkel, dan seller senapan angin,” tandasnya.