Sumedang, 16 Oktober 2024 – Luli Rusli, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, melaporkan adanya enam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini diperoleh dari laporan masyarakat serta hasil patroli siber. Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa keenam dugaan pelanggaran netralitas terjadi sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, penanganannya mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 100 Tahun 2024 tentang pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa, dengan mengacu pada peraturan lain yang berlaku.
Dugaan pelanggaran ini melanggar Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021.
“Bawaslu Sumedang telah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran ini, dan hasilnya akan kami serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Luli.
Selain ASN, ada juga kasus yang melibatkan seorang kepala desa yang diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami sudah menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada Pj. Bupati Sumedang untuk ditindaklanjuti,” tambah Luli.
Luli juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu sedang dalam proses penanganan.
“Penyelenggara pemilu ini kedapatan berfoto dengan salah satu pasangan calon, dan hasil penelusuran kami akan diserahkan kepada atasan mereka untuk tindak lanjut,” katanya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon telah diteruskan ke Sentra Gakkumdu. Namun, setelah dilakukan kajian dan klarifikasi bersama kepolisian dan kejaksaan selama lima hari, kasus tersebut dihentikan karena kurangnya alat bukti.
Menurut Luli, Bawaslu Sumedang telah melakukan investigasi mendalam terkait laporan-laporan pelanggaran netralitas.
“Kami terus berupaya mencegah dan menangani pelanggaran netralitas, terutama yang melibatkan ASN, penyelenggara pemilu, dan kepala desa. Bawaslu berkomitmen menjaga Pilkada Serentak di Kabupaten Sumedang tetap berlangsung dengan jujur dan adil,” tegasnya.
Luli menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur, dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti setiap temuan. Penanganan pelanggaran ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada Sumedang.
Bawaslu juga berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, demi terselenggaranya pemilihan yang bersih dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, terutama dalam Pilkada Serentak yang melibatkan banyak pihak.