Sumedang, KORSUM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Perkotaan Jatinangor yang dilakukan oleh Pansus 2 DPRD Kabupaten Sumedang berlangsung Alot.
Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia menyampaikan, alotnya pembahasan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor itu terjadi, karena ada beberapa hal yang memerlukan pertimbangan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami dari Pansus 2 yang diketuai oleh Warson Mawardi dari Partai Gerindra, saya sendiri sebagai Wakil ketua dan Dudi Supardi dari PAN selaku Sekretaris Pansus, terus melakukan pembahasan dan telah menghadirkan beberapa narasumber, baik dari akademisi maupun instansi terkait yang diundang secara komprehensif dalam diskusi yang terus-menerus dilakukan. Sehingga dari 2 Raperda yang digarap baru 1 yang selesai dan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini pembahasannya yang paling alot,” kata Asep kepada KORSUM, Selasa (6/4/2021).
Alotnya pembahasan Raperda Kawasan Perkotaan itu, sambung Asep, karena beberapa hal dimana Pansus harus sangat berhati-hati dalam melakukan pembahasan terutama berkaitan dengan batas wilayah-wilayah.
Batas wilayah yang dimaksud dengan kawasan perkotaan Jatinangor ini, yaitu Wilayah mana yang menjadi batasannya. Karena Kawasan Perkotaan Jatinangor ini, bukan hanya Jatinangor saja, melainkan ada sebagian wilayah Cimanggung,
kemudian Tanjungsari, Sukasari dan Kecamatan Pamulihan. Sehingga batas wilayah dan peran fungsi dari masing-masing wilayah dalam mendukung kawasan perkotaan Jatinangor ini ini benar-benar dikaji Pansus.
Kedua, yang membuat alotnya pembahasan ini, kata Asep, yaitu
berkaitan dengan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan dengan Cekungan Bandung yang telah ada peraturan atau regulasinya di tingkat provinsi. Sehingga, membuat menjadi satu kesatuan fungsi antara Cekungan Bandung dan kawasan perkotaan Jatinangor.
“Ini juga tidak mudah, bagaimana peran dan fungsi diatur. Sehingga satu sama lain saling mendukung karena cekungan Bandung sudah lebih awal ditetapkan dan didalamnya termasuk di kawasan kawasan yang disebut didalam kawasan Perkotaan Jatinangor,” tuturnya.
Kemudian yang ketiga, yaitu berkaitan dengan tugas Fungsi dari lembaga pengelola Kawasan Perkotaan Jatinangor sendiri.
“Lembaga itu seperti apa bentuknya, dan ini juga sangat alot dari mulai bentuk sampai pengelolaannya. Kemudian tugas Fungsi dari lembaga pengelola ini menjadi bahan perdebatan yang sengit untuk mendapat formula yang tepat. Sehingga merumuskan kalimat-kalimat dalam Perda tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya yang terakhir berkaitan dengan pendanaan Kawasan Perkotaan termasuk pengelolaannya. Asep mengatakan, ini yang menjadi salah satu pertimbangan yang membuat alot perdebatan.
“Empat isu strategis itu, membuat Perda kawasan perkotaan ini sangat-sangat alot pembahasannya dan menyita pemikiran semuanya. Jadi kita tidak mau gegabah dan jangan sampai ada regulasinya tapi tidak ada kemanfaatan bagi masyarakat Jatinangor. Karena inti dan harapan besar adanya Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini , bagaimana Jatinangor dan sekitarnya bisa lebih maju, lebih tertata dan tentunya masyarakatnya sejahtera dari segala kehidupan atau ekonominya. Dan ini yang menjadi target kita,”
Asep menambahkan, kedepan setelah isu-isu strategis ini selesai dibahas di Pansus. Langkah selanjutnya kita juga akan menggodok dengan masyarakat pemerhati dari Kawasan Perkotaan Jatinangor ini.
“Beberapa hari ini, kami telah terus melakukan pembahasan secara maraton dan hari jni juga kami, berencana untuk melakukan pembahasan kembali,” kata Wakil ketua Pansus yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari dapil V ini.