Hukum  

Pembangunan Tower Smart Pole di Sumedang Kisruh

SUMEDANG, 28 November 2025 – Pembangunan tower smart pole di kabupatén Sumedang samping Mal Pelayanan Publik (MPP) dinilai cacat adminitrasi yang berpotensi menjadi perkara hukumvatas terbit ijin PBG.

Diduga menjadi perkara merupakan aset wakaf milik Yayasan Pangeran Sumedang yang statusnya masih dalam proses mediasi resmi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), sudah digunakan untuk pembangunan tower smart pole sehingga menjadi Tudingan Pelanggaran Hukum Sistematis.

“Penerbitan PBG oleh Bupati Sumedang sebagai tindakan yang cacat hukum secara fundamental dan merupakan rangkaian pelanggaran hukum yang sistematis dan berlapis,” tegas Agus Suhendi sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah saat dikonfirmasi Jumat 17 Oktober 2025 dikediamannya.

Pembangunan tower smartpole ini, kata Agus, secara langsung melanggar UU Wakaf atas tindakan yang dianggap larangan mutlak dalam Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang melarang harta benda wakaf untuk “dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya”. Prosedur pengecualian, yang sangat ketat dan memerlukan izin tertulis Menteri Agama serta persetujuan BWI, disebut telah diabaikan.

“Selanjutnya, penyalahgunaan Wewenang Bupati Sumedang dinilai telah bertindak sewenang-wenang karena menerbitkan PBG tanpa dasar kewenangan yang sah, yakni bukti hak atas tanah yang tidak bersengketa. Pemerintah Kabupaten Sumedang dianggap seharusnya sudah mengetahui status sengketa tanah tersebut dengan adanya Tim Islah BWI,” jelasnya.

Beda halnya apa yang dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Hj. Tuti Purwati terkait dengan persoalan pembangunan tower smart pole sudah dikomunikasikan dan sudah dirapatkan mudah mudahan ada titik temu dan solusinya antara Pemkab Sumedang, pihak Yayasan dan pihak ketiganya.

“Jadi yang jelas atas penerbitan ijin PBG smart pole ini sudah legal secara hukum jadi hanya tinggal komunikasi saja dan tentunya kita akan kooperatif, perlu digaris bawahi smart pole ini dalam mendukung Kabupaten Sumedang smart city, terkait soal tanah wakaf, pa Bupati adalah Nadir nya, hanya mungkin ada komunikasi lebih lanjut saja,”katanya saat dikonfirmasi Jumat 17 Oktober 2025 yang lalu di lingkungan Setda kabupaten Sumedang.

Beda hal lagi apa yang dikatakan Radya Anom Karaton Sumedang Larang, Rd Luky Djohari Soemawilaga, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada permohonan ijin lahan atau penggunaan lahan dari pihak ketiga ataupun pihak dari Pemkab Sumedang.

“Kami sedikitnya mengetahui bagaimana proses untuk ijin PBG tersebut, yang menjadi dasar penerbitan ijin PBG adalah persyaratan administrasi didalamnya ada yang pokok utama status lahan yang digunakan, ini kan tanah wakaf,” Ungkap Rd. Luky saat dikonfirmasi Rabu 26 Nopember 2025 di keraton Sumedang.

Yang sangat disayangkan, lanjut Rd. Luky, persoalan adminitrasi belum selesai malah lanjut ke teknis sehingga atas kebijakan Bupati Sumedang terbit lah ijin PBG tersebut.

“Terkait soal lahan ijin lahan nya di take over oleh Pemkab Sumedang, yang keliru adalah Bupati hari ini bukan nadir perseorangan tapi Nadir berbadan hukum Yayasan Nadir Wakaf Pangeran Sumedang, jadi Bupati itu bukan lagi Nadir pada hari ini, atas arahan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa Bupati hari ini adalah jabatan politik, tidak diperkenankan bupati jabatan politik sebagai Nadir,”tandasnya.