Pemberlakuan Parkir Berlangganan di Sumedang, Dimulai Januari 2021

Sumedang, KORSUM – Pemerintah Kabupaten Sumedang, melakukan pembahasan terkait rencana aksi pelaksanaan parkir berlangganan, yang direncanakan akan mulai efektif diberlakukan pada Januari 2021 mendatang.

Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si. mengatakan, saat Pemkab Sumedang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Dimana didalamnya adalah terkait Retribusi Parkir Berlangganan.

“Jadi memang payung hukumnya sudah ada dan saat ini kami sedang mempersiapkan rencana operasionalisasi, rencana eksekusi dari kebijakan parkir berlangganan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi KORSUM, usai melakukan Rapat koordinasi terkait rencana aksi pelaksanaan retribusi parkir berlangganan di Ruang Rapat Sekertaris Daerah IPP Setda Sumedang, Rabu (26/8).

Selain itu, sambung Herman, pihaknya juga melakukan komumikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Kemudian untuk mempersiapkannya, pihaknya sudah berkoordinasi P3D (Samsat) dan lintas OPD (Organisasi perangkat daerah) untuk merumuskan perencanaan aksi dalam rangka persiapan pelaksanaan parkir berlangganan.

“Kita masih punya waktu sampai bulan desember, untuk menyiapkan segala sesuatunya, baik terkait SDM, Pembiayaan, perlengkapan, metodelogi, termasuk kerangka SOP, regulasi operasional dan sebagainya. Dan kita akan siapkan ini sampai dengan bulan desember nanti,” tuturnya.

Herman berharap, pada
bulan Desember nanti, Pemkab sudah bisa melakukan uji coba terkait pelaksanaan parkir berlangganan, yang rencananya
akan mulai diefektifkan pelaksanaanya Bulan Januari 2021 mendatang.

“Jadi nanti semua pihak terkait akan libatkan untuk mempersiapkan rencana pelaksanaan parkir berlanggan. Dan kita juga terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang nantinya akan bekerjasama seperti, Kepolisian, Samsat, Pihak BJB, Jasaraharja dan pihak terkait lainnya,” tandasnya.