Pemilu 7 Hari Lagi, Para Saksi Pemilu di Sumedang Dibekali Pengetahuan Proses Pungut Hitung

KORSUM. ID – 7 hari jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang kembali memberikan pembekalan kepada para saksi Partai Politik (Parpol) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pembekalan tersebut dilakukan, agar para saksi yang akan bertugas di TPS memiliki pengetahuan proses pemungutan dan perhitungan suara di hari H pencoblosan.

“Para saksi harus memiliki pengetahuan proses pemungutan dan perhitungan suara, dari mulai pembukaan yang dilaksanakan KPPS hingga hasil pungut hitung suara,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, disela kegiatan Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Hotel Kencana Jaya, Senin 5Februari 2024.

Selain itu, lanjut Taufik, saksi juga harus mengikuti pemeriksaan perlengkapan dan alat-alat yang ada di dalam kotak suara.

“Jadi saksi harus mengetahui perlengkapan apa saja harus ada, dan mengetahui apa saja yang tidak ada. Begitu juga pada proses akhir juga, para saksi harus mengetahui apa saja yang ada di dalam kotak suara maupun di luarnya. Hal ini agar tidak terjadi pembukaan kotak suara dengan alasan ada alat yang lupa dimasukkan ke kotak suara. Dan ini perlu kita hindari,” ujarnya.

Meski harus mengetahui apa saja alat atau perlengkapan di TPS, Taufik menegaskan, para saksi tidak diperbolehkan membantu petugas TPS, dan hanya boleh memperhatikan saja.

“Untuk mengetahui apa saja perlengkapan di kotak suara, para saksi tidak diperbolehkan untuk membantu petugas TPS. Jadi saksi hanya memperhatikan saja proses pemeriksaan perlengkapan atau alat-alat di TPS itu,” tambahnya.

Taufik juga berharap para saksi Pemilu 2024 ini juga dapat mengetahui jumlah Surat Suara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS.

Tak hanya itu, kata Taufik, saksi juga harus memiliki data berapa jumlah surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan, surat suara yang rusak dan data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bahkan saksi juga harus memiliki data Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ada di TPS.

“Jadi selain harus memiliki C1 atau Sertifikat perhitungan suara. Saksi juga harus memiliki data C1 Plano. Ini yang harus mereka pahami. Jadi C1 yang mereka bawa harus sama dengan C1 Plano yang sudah ditulis. Ini penting, karena disitu terdapat potensi pelanggaran. Salah satunya adalah salah dalam penulisan,” ungkapnya.

Melalui pelatihan ini, Taufik berharap, para saksi yang mengikuti workshop pelatihan ini dapat menambah pengetahuannya. Sehingga dapat juga menularkannya kembali kepada para saksi yang lainnya baik saksi satu partai ataupun saksi lain partai.

“Pelatihan kepada para saksi ini, adalah salah satu ikhtiar dari Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk mencegah potensi-potensi pelanggaran pemilu yang bisa saja terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung,” tuturnya.

“Jadi, kami berharap para saksi ini harus berani mengajukan keberatan apabila dalam proses pemungutan suara atau perhitungan suara terdapat kecurangan, atau ada yang tidak sesuai prosedur,” tambah Taufik menandaskan.