Pemkab Sumedang, Segera Usulkan Dana Tunggu Hunian bagi Warga Terdampak Longsor Cimanggung

Sumedang, KORSUM – Pemerintah Kabupaten Sumedang, akan segera mengusulkan Dana Tunggu Hunian (DTH) senilai Rp 500 ribu, bagi warga terdampak longsor di Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung.

DTH sendiri diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat
dan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Geologi yang telah menerbitkan peta dampak tanah longsor di Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang, Ayi Rusmana mengatakan, sesuai dengan arahan Pimpinan, saat ini tim sedang menyurvei dan mendata jumlah Kepala Keluarga (KK) yang akan direlokasi, yaitu sesuai rekomendasi Badan Geologi, warga yang berada di Zona merah atau terancam dan Zona 1 yang sebelumnya terjadi longsor harus direlokasi.

“Nanti, setelah datanya lengkap berapa jumlah KK yang harus direlokasi Pemkab Sumedang akan mengusulkan DTH senilai Rp 500 ribu per Keluarga,” kata Ayi saat dikonfirmasi KORSUM di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana SMAN Cimanggung, Rabu (20/1/2021) kemarin.

DTH sendiri, sambung Ayi, akan diberikan selama proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dilakukan. Namun, tidak akan diberikan jika warga ditempatkan di hunian sementara (Huntara).

“Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP). Sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati,” terangnya.

Ayi menuturkan, DTH diusulkan oleh Pemkab Sumedang ke Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara untuk jangka waktu diberikannya DTH sendiri, akan disesuaikan dengan proses pembangunan Hunian Tetap.

“Untuk jangka waktu pemberian DTH, akan disesuaikan dengan proses pembangunan Hunian Tetap di tempat relokasi yang sudah ditetapkan. Bisa 3 bulan atau 6 bulan, yang jelas akan disesuaikan dengan proses pembangunannya,” tuturnya.

Masih kata Ayi, terkait relokasi warga yang terdampak longsor tersebut. Pemkab terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk meyakinkan bahwa sesuai rekomendasi dari Badan Geologi bahwa, wilayah tersebut berada di zona merah yang sangat rawan terjadi longsor ataupun pergerakan tanah.

“Kemarin kita sudah mengingatkan kepada ketua RT dan RW, mereka mau tidak mau harus direlokasi, karena daerah tersebut berstatus Zona Merah dan sangat membahayakan sekali,” tandasnya.

Ayi menambahkan, saat ini ada dua Opsi untuk tempat relokasi bagi warga terdampak, yaitu di Desa Tegalmanggung Kecamatan Cimanggung dan di Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan.

Namun, saat ini juga Pemkab Sumedang sedang fokus ke penanganan pengungsi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Dimana tempat pengungsi sementara terbagi di 3 zona yaitu Zona 1 SDN Cipareuag, Zona 2 Taman Burung dan Zona 3 SD Azzahra dengan jumlah pengungsi 314 KK atau 1.126 jiwa.

“Untuk data pengungsi sudah By name by addres, dan datanya pengungsi sudah masuk ke aplikasi sitabah. Dengan memanfaatkan data di manajemen, sehingga data pengungsi langsung bisa terdeteksi,” tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa longsor yang terjadi di Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung pada Sabtu 9 Januari lalu. Mengakibatkan 40 orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor dan puluhan lainnya berhasil selamat.

Selain itu, puluhan rumah mengalami rusak akibat longsor tersebut, dimana dampaknya sebanyak 314 KK atau 1.126 jiwa terpaksa diungsikan karena hasil kajian Badan Geologi wilayah tersebut merupakan zona merah.