SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Kali ini, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik), Pemkab mulai mensosialisasikan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Informasi ini tidak hanya disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Pemkab dan website pemerintah, tetapi juga melalui berbagai media mainstream agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.
Untuk Apa DBHCHT? Pemkab Sumedang Terbuka!
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik, Erick Febriana, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari layanan informasi publik yang diberikan Pemkab Sumedang.
“Kami ingin masyarakat tahu dengan jelas bagaimana DBHCHT ini digunakan. Transparansi sangat penting agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh semua warga,” ujar Erick.
Sosialisasi ini tidak hanya membahas alokasi dana, tetapi juga memberikan edukasi terkait: Ketentuan dan regulasi cukai, Bahaya peredaran rokok ilegal dan Program kesejahteraan yang dibiayai DBHCHT.
Sumedang Dapat Rp 34,22 Miliar dari DBHCHT 2025
Pada tahun 2025, Pemkab Sumedang akan menerima alokasi anggaran sebesar Rp 34,22 miliar dari DBHCHT. Penggunaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur bahwa dana ini hanya boleh digunakan untuk Program kesejahteraan masyarakat, Layanan kesehatan, Sosialisasi aturan cukai dan Pemberantasan rokok ilegal.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami bahwa anggaran dari cukai hasil tembakau tidak hanya untuk kepentingan industri, tetapi juga untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tambah Erick.
8 OPD Sumedang Siap Kelola DBHCHT
Agar dana ini dapat digunakan dengan optimal dan tepat sasaran, Pemkab Sumedang telah menunjuk 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaannya:
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP)
- Dinas Perikanan dan Peternakan
- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKMPP)
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
- Diskominfosanditik
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Kesehatan (Dinkes)
- RSUD Umar Wirahadikusumah
“Kami ingin memastikan bahwa dana ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan mereka. Oleh karena itu, aturan pemanfaatannya perlu terus disosialisasikan,” pungkas Erick.
Dengan adanya sosialisasi yang terus-menerus, diharapkan masyarakat semakin sadar dan mendukung upaya pemerintah dalam mengelola anggaran DBHCHT secara transparan dan bertanggung jawab. Bukan hanya soal cukai, tetapi juga soal kesejahteraan kita semua!