Pemkab Sumedang Susun Regulasi Denda Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker

tidak memakai masker di Denda

Sumedang, KORSUM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, akan segera menyusun regulasi terkait penerapan Denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Menindaklanjuti kebijakan yang diambil oleh Provinsi Jawa Barat.

“Tentunya sebagai bagian dari Jawa Barat, kita akan menjalankan kebijakan Gubernur yang akan menerapkan denda bangi masyarakat yang tidak memakai masker, yang akan mulai dilaksanakan pada 27 Juli mendatang,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat dikonfirmasi KORSUM, usai Peresmian Tempat Usaha Kelompok Design Grafis Disabilitas Kampung Panunjang Desa Girimukti Kecamatan Sumedang Utara, Salasa (14/7).

Untuk penerapan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ini, sambung Dony, sebenarnya Pemkab. Sumedang ingin menerapkan ini sejak lama dan saat ini semua regulasinya sedang disiapkan.

“Untuk penerapan denda ini kan, harus ada yang menindaknya, caranya seperti apa, setor dari denda itu kemana dan besarannya berapa. Sehingga harus kami siapkan piranti untuk menjalankan razia masker tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui kebijakan pendisiplinan dengan denda bagi yang masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ini akan diterapkan oleh Provinsi Jawa Barat yang akan mulai dilaksanakan pada 27 Juli mendatang.

Dalam pidatonya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan akan menerapkan pendisiplinan dengan denda senilai Rp.100 sampai dengan Rp.150 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.