Hukum  

Penangkapan Pelaku Curanmor di Sumedang, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Curanmor

Sumedang, 03 September 2024 – Polres Sumedang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Tersangka berinisial IS (25) diamankan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya melakukan aksinya di halaman Masjid Al-Khudmat pada siang harinya.

Modus operandi pelaku terbilang cukup berani. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontak tergantung di kendaraan. Melihat kesempatan tersebut, IS langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Beruntung, aksi pelaku segera diketahui warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan IS beserta barang bukti sepeda motor di Dusun Tagog, Desa Cibeureum Kulo, Kecamatan Paseh. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saepul Uyun, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan bermotor. “Gunakan kunci tambahan atau alarm, parkir di tempat yang mudah diawasi dan memiliki CCTV, serta hindari menyimpan barang berharga di dalam kendaraan,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan agar kendaraan dimasukkan ke dalam rumah jika memungkinkan, terutama saat malam hari atau kondisi sekitar sepi. Dengan meningkatkan kewaspadaan, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.