Penuhi Kebutuhan Modal, PT Kampung Makmur Berencana Lepas Saham

Sumedang, KORSUM – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana untuk pengembangan usaha perseroan yang telah disusun dalam Rencana Bisnis (Renbis). PT. Kampung Makmur (Perseroda) berencana akan menjual saham dalam Simpanan (portepel).

Direktur PT Kampung Makmur Hendri Haryanto mengatakan, dalam Renbis PT Kampung Makmur terdapat sekurang-kurangnya 14 Projek yang telah direncanakan dan memiliki dasar-dasar pelaksanaannya seperti Penugasan dalam bentuk Peraturan Bupati, Kesepakatan Kerjasama, Memorandum of Understanding (MOU) dan telah dievaluasi mempunyai peluang memberikan keuntungan kepada perseroan.

Namun untuk mendanai proyek-proyek tersebut, sambung Hendri, tentu saja dari besaran Modal Disetor saat ini dari Pemerintah Daerah Sumedang dan pemegang saham lainnya tidak mencukupi, yaitu sekurangnya dibutuhkan Rp. 56 Milyar. Untuk mendapatkan Sumber pendanaan yang paling efisien adalah salah satunya dengan melepas (Issued) saham dari simpanan (portepel).

“Berkaitan dengan itu, kami berencana akan melakukan road show ke perorangan dan Badan Hukum/Usaha untuk menjelaskan sekaligus menawarkan kepada yang berminat memiliki saham PT. Kampung Makmur (Perseroda),” ujar Hendri.

Sebelumnya, kata Hendri, Pemegang Saham telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2020 lalu, dan telah memutuskan beberapa keputusan.

Dimana, untuk melaksanakan Perda No 8 Tahun 2020 dan Perda No 9 Tahun 2020, beberapa keputusan RUPSLB yaitu meningkatkan besaran Modal Dasar Perseroan yang semula Rp. 10 milyar menjadi Rp. 100 milyar.

Kemudian, sambung Hendri, pada RUPSLB juga memutuskan bahwa disetujui untuk melepas saham dari simpanan (portepel), yang diberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli terlebih dahulu (rights issue). Dalam RUPSLB tersebut memutuskan bahwa seluruh pemegang saham tidak akan mengambil haknya.

“Maka diputuskan memberi penugasan kepada Direksi perseroan untuk menjual saham dari simpanan (portepel) kepada masyarakat secara terbatas, dengan besaran kepemilikan masyarakat tidak melebihi 40% dari modal disetor setelah emisi,” tuturnya.

Lebih lanjut Hendri menuturkan, untuk memenuhi kewajiban modal disetor, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang menambah penyertaan modalnya untuk BUMD PT. Kampung Makmur (Perseroda) yaitu modal disetor sebesar Rp. 37 milyar lebih yang berupa dana cash sebesar Rp. 2,5 milyar dan sisanya imbreng dari 4 aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

“Jadi komposisi kepemilikan saham yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sebesar 99,33% dan saya sebesar 0,67%,” tutur Hendri. Hendri sendiri memiliki saham sebesar Rp. 250 juta ketika pembentukan perseroan.

Sementara untuk rencana penjualan saham nanti, kata Hendri, akan dilaksanakan dengan melakukan berbagai jenis cara, yaitu berupa penyebaran Prospektus, TOR dan Resume, ekspose secara langsung, pertemuan pendalaman, hingga apabila dimungkinkan dikemas dalam Sumedang Summit atau pertemuan business matching lainnya.

“Secara garis besar proses dari penjualan saham dalam simpanan (Portepel) ini dibagi dalam 3 bagian besar berupa persiapan, Pelaksanan Penjualan dan RUPSLB untuk Perubahan Anggaran Dasar dan RUPS Tahunan,” ucapnya.

“Untuk itu bagi siapa saja, baik perorangan maupun badan hukum, bisa menghubungi kami melalui no HP. 085295137575” ujarnya menutup diskusi.