Sumedang, 21 Agustus 2024 – Dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota serta mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya untuk menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berkualitas, dokumen RTRW harus di implementasikan.
“Dalam kegiatan hari ini, kami melakukan konsultasi publik dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang untuk tahun 2025 – 2045, hal ini adalah satu upaya DPUTR Kabupaten Sumedang untuk menjaring masukan terkait dengan dokumen RTRW,” kata Plt Kadis PUTR Kabupaten Sumedang H. Rohana saat dimintai keterangan awak media pada Rabu 21 Agustus 2024 di kafe Sacipa.
Dengan kegiatan konsultasi publik RTRW Kabupaten Sumedang ini, lanjut H. Rohana, kedapannya rencana tata ruang kabupaten Sumedang lebih baik lebih terencana dan bisa di implementasikan.
“Ya, kami mengharapkan dokumen RTRW Kabupaten Sumedang ini, tidak hanya dokumen saja agar bisa di implementasikan oleh stakeholder, masyarakat, investor atau perangkat daerah yang lainnya, dan berharap RTRW ini harus bisa di implementasikan tidak hanya dokumen saja,”pungkasnya.