Sumedang, 25 April 2025 – Rokok ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Dalam upaya menekan peredarannya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung memperkuat pengawasan di wilayah kerjanya, termasuk Kabupaten Sumedang.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bandung, Brian Pralingga, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal terus terjadi dengan berbagai modus. Dari hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 13 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Sementara itu, dari Januari hingga Maret 2025, jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 3,9 juta batang, yang terdiri dari 1,2 juta batang PJT dan 2,6 juta batang non-PJT.
“Sumedang dan sekitarnya bukan hanya menjadi pasar, tapi juga jalur distribusi produk rokok tanpa cukai. Ini yang terus kami awasi ketat,” ujar Brian.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap rokok ilegal. Ciri-ciri umumnya antara lain, Menggunakan merek tidak dikenal atau menyerupai produk resmi, Harga sangat murah di bawah pasaran, Pita cukai palsu, kusam, atau tidak sesuai dengan aslinya dan Tidak mencantumkan nama pabrik atau lokasi produksi.
Beberapa merek yang kerap ditemukan dalam penindakan antara lain LOIS, GUCI, CLASSY, FLASH, PREMIER, SENDANG BIRU, HYS, dan HMIN.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terhadap ketentuan cukai bisa berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bea Cukai juga berwenang menyidik dan memusnahkan barang hasil penindakan.
Namun, berdasarkan harmonisasi peraturan perpajakan, penyidikan bisa dihentikan jika pelanggar bersedia membayar denda administratif sebesar 4 kali nilai cukai.
Kerugian Negara dan Bahaya Kesehatan
Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan mutu dan kandungan bahan. Rokok jenis ini sering diproduksi di pabrik rumahan yang tidak terdaftar dan bebas dari kontrol standar.
KPPBC Bandung terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat bisa menghubungi saluran informasi resmi Bea Cukai Bandung di nomor (022) 7810992 atau melalui WhatsApp 0877 8486 1286.
“Tanpa dukungan publik, upaya ini tidak akan maksimal. Mari kita jaga negara dari kebocoran penerimaan dan dampak buruk konsumsi rokok ilegal,” tutup Brian.