KORSUM.ID – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penetapan Rotasi Personalia Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sumedang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, di Ruanng Paripurna DPRD Setempat, Rabu (16/3/2022).
Adapun, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 6 Peraturan DPRD Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Sumedang, Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan Lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam hal ini, DPRD Sumedang menetapkan susunan personalia alat kelengkapan komisi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pimpinan Alat Kelengkapan Komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan yang tertuang pada Keputusan DPRD Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra mengatakan, sesuai dengan Tata Tertib DPRD, rotasi personalia atau anggota alat kelengkapan dapat dilakukan setelah dua setengah tahun masa jabatan berjalan sebagai bentuk penyegaran anggota sehingga bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami sampaikan, rotasi anggota alat kelengkapan ini bisa dilakukan setelah dua setengah tahun kami mengabdi sejak awal masa jabatan.Jadi ini dibenarkan atau dibolehkan dalam Tata Tertib DPRD,” ujarnya.
Irwansyah berharap kepada seluruh anggota dewan yang mengalami perpindahan alat kelengkapan dapat terus mengemban amanah yang menjadi harapan bersama, terutama harapan seluruh unsur masyarakat.