Sumedang, KORSUM – Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Puluhan Tender Proyek di Sumedang Harus Diulang untuk 35 proyek kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Sumedang.
Akibat gagalnya puluhan tender tersebut, mendapatkan reaksi dari para peserta atau pengusaha penyedia jasa, dan mendatangi Kantor Bagian PBJ Setda Sumedang, untuk mempertanyakan digagalkannya tender tersebut.
“Tujuan kami kesini, untuk menanyakan alasan tender sejumlah proyek gagal. Pasalnya ini untuk pertama kalinya ada tender sampai gagal semua,” ucap salah seorang pengusaha dari perwakilan Gapensi Sumedang, Jumat (14/8).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi akan hal tersebut Kepala Bagian PBJ Setda Sumedang Drs. Andri Indra Widianto, MT. M.Sc, mengatakan, penggagalan tender terpaksa dilakukan karena semua pesertanya dianggap tidak memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Adapun pada tahun 2020 ini, Pokja Pemilihan sudah menyelenggarakan tender proyek untuk 35 jenis perkerjaan yang ada di DPUPR dan DPKPP, yaitu 31 paket kegiatan di DPUPR dengan jenis pekerjaan jembatan, jalan dan irigasi, sedangkan di DPKPP 4 paket kegiatan.
Dimana puluhan proyek tersebut, bersumber dari anggaran APBD, Bantuan Provinsi, dan Dana Alokasi Khusus.
“Jadi, untuk tender puluhan kegiatan itu, saat ini sudah dianggap selesai yang hasilnya dinyatakan gagal tender,” ujarnya.
Andri menuturkan, penyebab utama digagalkannya proses tender tersebut, karena berdasarkan tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, tidak ada satu peserta pun yang memenuhi persyaratan, baik persyaratan administrasi, teknis, harga, maupun kualifikasi.
“Untuk pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran, kami mengacu pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Lampiran III. Pekerjaan Konstruksi, C. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah. Dan hasilnya, ternyata para peserta tender rata-rata tidak memenuhi persyaratan teknis yang kriterianya telah diatur dalam Dokumen Pemilihan (Lampiran Permen PUPR No. 14 Tahun 2020),” tuturnya.
Selain itu, harga penawaran untuk setiap paket pekerjaan yang diajukan oleh para peserta tender, mayoritas hanya menawar di kisaran harga 73 % sampai 85 % dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau penawarannya hanya sebesar itu, berarti nanti hanya berapa persen anggaran yang akan dipergunakan untuk mengerjakan proyeknya. Kegagalan tender ini mungkin akibat dari kurangnya pemahaman peserta atas aturan-aturan yang tertuang dalam dokumen pemilihan,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Andri menyarankan, agar Pembina Jasa Konstruksi Kab. Sumedang atau Dinas Teknis yang membidangi Jasa Konstruksi, harus segera melakukan sosialisasi Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, kepada para penyedia jasa konturksi yang ada di wilayah Sumedang.
“Intinya, perlu dipahami oleh semua pihak, kalau tender ini terpaksa kami gagalkan untuk mencegah kerugian keuangan negara. Karena sesuai arahan dan harapan pimpinan, tender ini kita lakukan untuk mendapatkan penyedia jasa dengan harga penawaran yang responsive, supaya hasil pekerjaannya nanti memuaskan serta memenuhi standar,” kata Andri menegaskan.
Andri meminta agar para pengusaha lebih teliti lagi dalam membuat dokumen penawaran ketika mengikuti tender. Pasalnya jika dokumen-dokumen persyaratannya sudah baik dan memenuhi persyaratan, kami pastikan dimanapun mengikuti tender pasti akan bisa lolos.
“Agar kedepannya pelaksanaan tender di Sumedang bisa berjalan lebih lancar dan hasilnya memuaskan. Kami berharap bisa bersaing secara sehat, serta dapat memenuhi persayaratan secara normatif,” tandasnya.

