KORSUM.ID – Seluruh Petugas adhoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang yaitu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024 kini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas adhoc Bawaslu tersebut, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang (Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sumedang)
tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang di Pilkada Tahun 2024, Selasa 1 Oktober 2024.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli, Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana, Ketua Bawaslu Sumedang Ade Adrianta, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana.
“Iya, saat ini semua badan adhoc kami mulai dari tingkat Desa sampai Kecamatan, sudah terjamin kesejahteraannya sesuai Undang-undang dan terlindungi oleh BPJS Ketenegakerjaan,” kata
Ketua Bawaslu Sumedang Ade Adrianta Sinulingga.
Ade menuturkan, semua petugas adhoc yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan yaitu 78 anggota Panwascam di 26 Kecamatan dan 277 anggota PKD di seluruh Desa se-Kabupaten Sumedang.
“Program yang diikutkan petugas adhoc yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Ade.
Meski sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, Ade berharap terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap para petugas adhoc saat menjalankan tugasnya.
“Di masa kampanye Pilkada 2024 ini, petugas adhoc ini berkerja tidak mengenal tanggal merah dan harus siap bekerja 24 jam demi suksesnya Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.