KORSUM.ID – Dalam operasi yang cermat, petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial K yang sedang mengendarai truk berisi 848.000 batang rokok ilegal.
Penangkapan ini terjadi di wilayah Sumedang bagian barat saat K sedang dalam perjalanan mengirimkan rokok ilegal tersebut ke Lampung. Sumedang sendiri diketahui hanya menjadi jalur perlintasan dalam pengiriman ini.
Tersangka yang berperan sebagai broker ini diketahui menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) dalam melakukan transaksi rokok ilegal.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Kasus ini telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sumedang dan barang bukti rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan bersama barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum.
Dengan keberhasilan ini, petugas Bea Cukai Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.