KORSUM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memastikan petugas Pengamanan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(PAM TPS) 7 Desa Ganjaresik Kecamatan Wado, Udin Samsudin (56) yang meninggal dunia karena kelelahan akan mendapatkan santunan.
Diketahui Udin Samsudin meninggal dunia, dua hari setelah pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 29 November 2024, karena diduga kelelahan.
“Semua badan adhoc Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang mulai dari LPK, PPS, KPPS dan PAM TPS dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk almarhum sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, Jumat malam.
Ogi menuturkan, ahli waris dari almarhum Udin Samsudin akan mendapatkan uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta.
“Santunan ini, sesuai dengan perjanjian kerjasama yang sudah dituangkan antara KPU dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang,” kata Ogi menegaskan.
Selain santunan kepada ahli waris almarhum Udin Samsudin, kata Ogi, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung semua biaya perawatan salah seorang anggota KPPS asal Desa Cilengkrang yang dirawat di RSUD Wirahadikusumah. Karena kelelahan.
“Jadi selain memberikan santunan
kepada yang meninggal dunia. Seluruh biaya perawatan anggota KPPS Desa Cilengkrang yang dirawat di RSUD Wirahadikusumah akan ditanggung, karena sudah didaftarkan BPJS ketenagakerjaan ,” tandas Ogi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyerahkan kartu kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi tenaga adhoc di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana, fasilitasi jaminan sosial yang diberikan kepada para petugas adhoc ini, merupakan bentuk keseriusan Pemkab Sumedang dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Para petugas adhoc Pilkada di Sumedang, akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkap Rita.