Hukum  

Polisi Resmi Tetapkan Pengemudi Truk Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Sumedang

SUMEDANG, KORSUM.ID – Dari Hasil gelar perkara kecelakaan lalulintas di tikungan sanur Tanjungsari Polisi resmi tetapkan pengemudi sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP. Kiki Hartaki Senin (8/11/21) pimpin langsung gelar perkara laka lantas yang menyebabkan meninggalnya 4 orang di tikungan sanur Tanjungsari yang terjadi Minggu (7/11/21).

“Kami belum memastikan penyebab kecelakaan karena masih dalam penyelidikan, dan untuk pengemudi Truk yang berinisial S sudah kami amankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Ujarnya.

Sementara menurut Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, ditetapkannya sopir truk menjadi tersangka akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.

“Adapun untuk sopir truk tersebut, sambung Dedi, dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan 3 dan atau 310 ayat 4 dan 2, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan Ancaman hukum 12 tahun penjara”. Terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun antara truk dan sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tanjakan Sanur, Dusun Cijanggel RT 01/01, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

4 orang dinyatakan tewas ditempat pada peristiwa tersebut, yaitu Rian Sandi Permana (16), pelajar, warga Dusun Margamekar RT 02/12, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.