Polri  

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Narkotika

Polres Sumedang
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu 12 Januari 2022

Sumedang, KORSUM.IDSatuan Narkoba Polres Sumedang menangkap tujuh tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan modus tempel. Ke tujuh tersangka tersebut, berinisial MF (28), FK (26), JJ (29), IG (24), ADK (34), CK (21) dan TK (24).

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan yang diterima oleh polisi di tiga lokasi penangkapan.

“Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 sekitar 00.15 WIB, Sat Narkoba Polres Sumedang, telah berhasil mengamankan MF yang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jln Kol Achmad Syam tepatnya di RT 003 RW 006 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor”. Ujarnya, saat Konferensi Pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu 12 Januari 2022.

Setelah dilakukan tes urine, lanjut Kapolres, MF  didapatkan hasilnya Positif Methamphetamine (sabu).  Kemudian dilakukan pengembangan ke Kampung Rancaekek Wetan RT 001 RW 006 Desa Rancaekek Wetan Kec Rancaekek Kabupaten Bandung dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu FK, JJ dan IG.

“Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set alat hisap sabu, 5 paket Narkotika jenis Sabu-sabu. Dan menurut keterangan semua barang bukti tersebut milik IG dengan berat kotor 2,63 gram,” terang Kapolres

Masih kata Kapolres, dilakukan penggeledahan di rumah IG yang beralamatkan Kampung Babakan Cereme RT 003 RW 003 Desa Linggar Kec Rancaekek Kabupaten Bandung.

“Hasilnya, kembali ditemukan 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 14,37 gram dan 2 buah alat timbangan digital”. Ucapnya.

Kemudiaan untuk penangkapan kasus kedua, kata Kapolres, yaitu pada hari Kamis 6 Januari 2022 sekira Pukul 01.15 WIB, Sat Narkoba Polres Sumedang, kembali berhasil mengamankan ADK pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jln Gang KH Mustofa Dusun Cibeusi RT 002 RW 001 Desa Cibeusi Kec Jatinangor,

“Saat dilakukan penggeledahan Badan, Pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga Jenis Sabu seberat 8,90 gram,” tutur Kapolres.

Sedangkan pengungkapan yang ketiga, yaitu pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, Sat Narkoba Polres Sumedang kembali berhasil mengamankan CK pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja di Jln Perumahan Griya Jatinangor 1 blok B 4 Desa Sukarapih Kec Sukasari.

Pada saat penggeledahan badan dan pakaian CK, ditemukan barang bukti 2  paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 50,8 gram. Kemudian dilakukan pengembangan di Kampung Seke Lama RT 004 RW 011 Desa Pasanggrahan Kec Ujung Berung Kota Bandung dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial TK. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali ganja sebanyak 14 paket Narkotika jenis ganja seberat 239,7 gram.

“Dari semua pengungkapan itu, Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu 25,9 gram dan Ganja 290,5 gram,” tegas Kapolres.

Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka, tambah Kapolres, yaitu ialah dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) barang bukti disuatu tempat yang kemudin diambil oleh tersangka. Dan seluruh tersangka, memiliki peran sebagai Kurir.

Para tersangka kasus Narkoba jenis Sabu-sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah

Sedangkan untuk pelaku kasus ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar.