Sumedang, KORSUM – Satreskrim Polres Sumedang, memeriksa para terduga perusakan bendera merah putih yang viral di aplikasi Tik Tok belum lama ini.
Dimana dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang wanita paruh baya sedang menggunting bendera merah putih dengan dibantu satu orang lagi yang bertugas memegang bendera. Aksi ibu paruh baya sedang menggunting bendera merah putih tersebut direkam melalui ponsel oleh seorang rekan lainnya.
Dikonfirmasi akan hal tersebut Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, SIP, MH membenarkan telah terjadi pengrusakan bendera di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Iya betul ada kejadian pengrusakan bendera di wilayah sumedang. Untuk itu kami periksa saksi saksi dan amankan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi KORSUM melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (16/9).
Sementara untuk tersangka pengrusakan bendera merah putih tersebut. Kasat Reskrim mengatakan, sudah diketahui identitasnya dan masih dilakukan pemeriksaan.
“Nanti, setelah kami lakukan pemeriksaan akan kami sampaikan kembali,” kata Kasat Reskrim singkat.
Informasi yang dihimpun KORSUM dilapangan bahwa video tersebut, diviralkan oleh akun @idasr_an di aplikasi TikTok yang bertujuan agar pihak kepolisian menangkap para pelaku perusakan bendera merah putih.
Hasil penelusuran, para pelaku perusakan bendera merah putih tersebut diduga merupakan warga Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
Adapun percakapan dalam video tersebut, sambil menggunting bendera si ibu paruh baya berkata “Sudah tidak musim lagi, uuu rusak bu rusak, nanti tahun depan beli lagi ya bu” kata si ibu sambil terus menggunting bendera merah putih. Dan potongan bendera merah putih berjatuhan ke lantai, kemudian setelah berserakan di lantai, Ibu paruh baya tersebut melempar potongan bendera keatas dengan kegirangan.
Terkait perusakan Bendera Merah Putih, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.
Dimana pada Pasal 66 berbunyi : Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).