Sumedang, KORSUM – Jelang bulan suci Ramadan, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap 5 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau Gorila di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan dan Kecamatan Jatinangor.
Selain itu, Sat narkoba juga melakukan Operasi Miras dalam rangka mengamankan situasi Kamtibmas di wilayah sumedang dan telah menyita miras sebanyak 79 botol miras jenis Ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter dan 6 buah dirigen warna biru minuman tradisional jenis Tuak dengan total 180 liter, serta Ratusan Botol Miras berbagai merk.
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan,
dari hasil pengungkapan Narkotika jenis tembakau Gorila Sat Narkoba Polres Sumedang telah mengamankan 5 orang tersangka, yakni berinisial BAG, OKW, GN, AN, EH.
“Dari kelima tersangka telah disita barang bukti sebanyak Narkotika Sintetis (tembakau gorila) sebanyak 17 paket dengan berat 19,03 gram. Dan Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 5 buah hand phone,1 pack pahpir merk Buffalo Bill dan 1 buah tas selendang warna hijau,” kata Kapolres dalam Jumpa Pers yang digelar di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Selasa (30/3/2021).
Adapun modus operandinya, sambung Kapolres, yaitu dilakukan oleh pelaku dengan cara ditempel di tempat tertentu, Face to face (Bertatap muka) dan Komunikasi melalui Media Sosial.
Dimana peran dari kelima pelaku diantaranya, adalah sebagai penjual sekaligus pengguna sebanyak 3 ersangka dan sebagai pengguna 2 tersangka.
“Pasal yang di terapkan UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.
Selain malakukan pengungkapan Narkottika, kata Kapolres, Sat Narkoba juga berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk dan 79 botol miras jenis Ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter dan 6 buah dirigen warna biru minuman tradisional jenis Tuak dengan total 180 liter.
Dimana ratusan Miras tersebut, disita dari beberapa Toko di wilayah Sumedang Utara, Cimanggung, Darmaraja dan
Wilayah Kecamatan Wado.
Kegiatan tersebut diatas dalam rangka mencipatakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan di Wilayah Kab. Sumedang.
“Kami himbau kepada masyarakat jangan coba-coba main Narkotika dan Miras karena kami akan tindak tegas baik itu pidana maupun pelanggaran,” tandasnya.