Sumedang, KORSUM – Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berdampak terhadap ditundanya tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang tahun 2021 selama PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Endah Kusyaman bahwa, sesuai surat edaran Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2021.
“Untuk Kabupaten Sumedang, bahwa penundaannya tahapan Pilkades tersebut, baru ditahap seleksi Bakal Calon (Balon) Kades untuk desa-desa yang daftar Balon kadesnya lebih dari 5 orang,” kata Endah saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (15/07/2021).
Penundaan tersebut, sambung Endah, yaitu hingga batas waktu PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021. Dan disepakat dua hari kemudian yakni 22 Juli 2021 pelaksanaan tahapan Pilkades Pilkades tersebut akan dilanjutkan kembali.
Endah menuturkan, Pilkades Serentak tahun ini berbeda dengan Pilkades tahun kemarin yang kasus covidnya tidak segawat tahun ini, dimana seleksi Balon kades waktu itu terpusat di satu titik yaitu UNSAP.
Namun untuk tahun ini karena protokol kesehatan harus lebih diperketat, maka untuk seleksi Balon kades diserahkan kewenangannya kepada desa masing-masing.
“Terserah Panitia Pilkades, apakah seleksi Balon kades mau di desa, kecamatan atau di kabupaten atau juga di akademisi. Dan berdasarkan cacatan DPMD bahwa ada 2 panitia Pilkades yang dilaksanakan di desa yakni Desa Padanaan Kecamatan Paseh dan Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara,” tuturnya.
Adapun tahapan seleksi yang diselenggarakan di kecamatan, kata Endah, yakni Kecamatan Sumedang Selatan, Wado, Situraja dan Rancakalong.
Sedangkan yang seleksinya diselenggarakan di Akademisi yaitu UNSAP Sumedang sebanyak 6 kecamatan yakni Jatinangor, Conggeang, Cisitu, Tomo, Tanjungsari dan Cimanggung.
“Meskipun ada penundaan di tahapan seleksi Balon kades, namun kami harap tidak ada perubahan ditahapan berikutnya yakni hari H Pencoblosan. Tapi seandaianya ada perpanjangan lagi, mungkin lain lagi sebab keputusannya ada Mentri, apakah diperpanjang atau tidak. Keputusan itu setelah masa PPKM Darurat habis di tanggal 20 Juli,” katanya.
Dijelaskan Pilkades Serentak tahun ini akan diikuti 89 desa. Seleksi bagi desa-desa yang lebih dari 5 Balon akan diikuti 137 orang di 19 desa di 12 kecamatan dengan menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.