Proses Revitalisasi Pasar Inpres Sumedang, Ditoleransi Waktu 50 Hari Kerja

pasar inpres
Revitalisasi pasar inpres Sumedang kota

Sumedang, KORSUM.ID – Proses pekerjaan revitalisasi atau pembangunan kembali pasar Inpres Sumedang Kota yang saat ini tengah berlangsung, tapi posisinya sudah berada dipenghujung tahun, yang dipastikan tidak akan selesai di tahun ini (2021).

Namun, keterangan Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang menyatakan tidak menyalahi aturan meski batas pekerjaan (MoU) habis 31 Desember ini. Pekerjaan bisa dilanjut tahun depan (2022) karena ditoleransi waktu 50 hari kerja.

“Meskipun proses revitalisasi pasar Inpres itu tidak selesai di tahun ini, sudah ditoleransi waktu 50 hari, sehingga pekerjaan bisa dilanjut tahun depan, “tandas Kepada Dinas (Koperindag) Hari Tri Santosa di IPP, Rabu (29/12/2021).

Hari menyebutkan, sesuai Pelaraturan Menteri keuangan No. 184 tahun 2021 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi covid-19, yang tidak terselesaikan sampai dengan nota anggaran tahun 2021, bisa dilanjutkan ke tahun anggaran 2022.

“Sehingga dengan adanya aturan Mentri itu, maka untuk pekerjaan revitalisasi pasar Inpres bisa dilanjut ke tahun 2022, meskipun batas waktu pekerjaan dalam MoU sampai 31 Desember 2021, ” tandasnya lagi.

Kemungkinan, lanjut dia, pemerintah akan bayar sesuai hasil pekerjaan. kemudian diadendum kembali, tapi harus menyerahkan bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan untuk melanjutkan pekerjaan selama 50 hari kerja.

“Dan, seandainya batas waktu toleransi yang diberikan itu masih belum selesai juga, maka kontrak kerja dinyatakan selesai, tidak ada adendum lagi, dan dibayar sesuai hasil pekerjaan, ” ujarnya.

Dikatakan, anggaran revitalisasi pasar Inpres Sumedang Kota sebesar Rp. 5,6 miliar tersebut diharap bisa menata para pedagang pasar tradisional, yang nantinya akan menenpati kios dan los baru.

Bersadarkan mekanisme, jelas Hari, revitalisasi pasar ini diperuntukan bagi para pedangan pasar lama yang tidak ada biaya beli kios atau sewa alias gratis.

“Pasar Inpres Sumedang ini dibangun oleh pemerintah yang tidak diperboleh adaya jual beli kios atau Los. Yang penting para pedagang bayar retribusi, dan kondisi pasar lebih baik, tidak kumuh dan becek, ” tuturnya.

Hari juga menyebut, rencana kedepan yakni akan menata kondisi pasar secara keseluruhan. Namun, kata dia, perlu waktu dan anggaran, termasuk rencana menataan para PKL disekitar jalan sebelas April yang saat ini mengganggu arus lalu lintas.