Sumedang, KORSUM-Akibat melonjaknya kasus konfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Sumedang Bupati Sumedang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4508/SatpolPP tanggal 19 Agustus 2020.
Hal tersebut mendapat reaksi dari Paguyuban Seni dan Budaya (PSB) Se-Kabupaten Sumedang. Mereka meminta agar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir untuk mengkaji ulang Surat Edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran tersebut salah satu isinya adalah tidak diperbolehkannya hiburan di acara resepsi, baik pernikahan maupun khitanan atau syukuran lainnya.
Menurut Pelaku Seni dan Budaya surat edaran tersebut tidak berpihak kepada para pelaku seni di Kabupaten Sumedang.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang SE tersebut, selain tidak ada koordinasi dengan kami PSB, juga Surat Edaran tersebut tidak berpihak kepada pelaku seni di Kabupaten Sumedang”. Ujar Andi Lesmana Koordinator PSB saat Musyawarah di Gedung Kesenian Pacuan Kuda, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga : Dampak Pandemi Covid 19 Dishub Sumedang Akan Lakukan Karantina Wilayah Parsial
Menurutnya, perlakuan Ini berbeda dengan yang lainnya, seperti tempat keramaian yang tetap jalan, dan dari sisi kompensasi juga tidak ada, sementara UMKM misalnya, selain dari Kementerian dan provinsi, Pemkab pun memberikan bantuan.
“Kami berharap SE tersebut dapat dikaji atau diganti dengan SE baru, yang membolehkan pelaku seni untuk menghibur”. Ucapnya
Selama ini, lanjut Andi, mereka banyak yang mata pencahariannya dari situ, dan tidak dapat kompensasi dari pemerintah.
“Untuk keadilan, izinkan kami melakukan kegiatan hiburan di acara resepsi. Kami ikuti protokol kesehatan, dan maksimalkan peran petugas dari satgas covid,” pintanya.
Menurut Andi, pihaknya bersama para pelaku seni dan budaya se Kabupaten Sumedang tidak akan lama lagi akan membawa aspirasi ini kepada Bupati dan DPRD Sumedang.
Pada musyawarah tersebut selain para pelaku seni dan budaya se Kabupaten Sumedang juga hadir dari Keraton Sumedang Larang, FDM dan Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS).