Hukum  

PT. SBG Bantah Tudingan Pemalsuan Dokumen

SUMEDANG, KORSUM – Juru bicara Perusahaan Pengembang Perumahan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) Juki Mulyawan membantah tudingan Cahro Suhendar Wikarta telah memalsukan dokumen pembelian saham proyek perumahan yang berada di Desa Cikahuripan, Desa Cihanjuang, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Ia mengatakan, bahwa pada 1995 lalu, Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta merupakan pemegang saham di PT SBG. Namun pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci persentase kepemilikan saham Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta di PT SBG.

“Akta jual beli dan pengalihan hak atas saham antara Cahro Suhendar Wikarta dan pemegang saham lain di PT SBG itu ada, Bukti-buktinya kami pegang,” kata Juki Mulyawan kepada seperti dilansir Media Online Notif.Id.

Menurut Juki proses jual beli saham di PT SBG mengacu kepada Akta jual beli saham pada tgl 10 Oktober 1995 sudah jelas telah terjadi transaksi jual beli saham di PT SBG.

“Delapan orang pemegang saham lama menjual seluruh sahamnya kepada Pak Irwan dan Pak Cahro, “kata Juki.

Kemudian, kata Juki, pada 13 Oktober 1995 terjadi rapat pemegang saham PT SBG. Selain itu, lanjut Juki, berdasarkan risalah hasil rapat kepengurusan ada pasal perubahan susunan pengurus di PT SBG.

“Direktur Utama dipegang oleh Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta menjabat sebagai Direktur II., Berdasarkan risalah rapat 13 oktober 1995 Pak Cahro bukan Direktur Utama di PT SBG ya,” ujarnya.

Selain itu, ditambahkan Juki, pada 23 Juli 1996 terjadi penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Cahro Suhendar Wikarta kepada Karman Suhendra.

“Dalam risalah rapat di tgl 23 juli 1996 juga disebutkan bahwa Cahro Suhendar Wikarta berhenti sebagai direktur PT. SBG,”ujar dia.

Juki menyebutkan, mengenai pelaporan ke Polres Sumedang di tahun 2017, informasi yang diterima dan masuk ke saya memang ada, tetapi terbalik yaitu sebagai pelapor adalah Irwan Apong Gunawan dan yang terlapor adalah Cahro Suhendar Wikarta.

“Pelapornya bukan Pak Cahro, tapi yang melapor itu Pak Irwan,”tutur dia.

Meski begitu, menurut Juki, jika Cahro Suhendar Wikarta merasa tidak puas dan memiliki bukti-bukti yang akurat silahkan tempuh melalui jalur hukum. Sebab, tambah Juki, biar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Itu hak mereka, dan secara logika saya tidak bisa melarang mereka untuk melapor, “tuturnya.

Ditambahkan Juki, dengan adanya informasi ini pihaknya mengimbau kepada warga SBG untuk tetap tenang. Sebab, ujar dia, PT SBG legalitasnya jelas dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

“Warga diimbau tetap tenang, dan jika mendapatkan informasi yang tidak jelas, warga bisa mengklarifikasinya langsung ke kantor PT SBG,”ujarnya.