Sumedang, KORSUM.ID – Sekjen Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Sumedang Suryanulloh berharap Pertemuan Tatap Muka Terbatas (PTMT) khususnya dikabupaten Sumedang dapat melaksanakan syarat dan aturan yang berlaku secara ketat.
Pasalnya hal tersebut juga merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 95 Tahun 2021 tentang PPKM level 3.
“Kami dari dari Organisasi Profesi IGI Kabupaten Sumedang memberikan pernyataan tentang PTMT Sekolah. Merujuk Perbup no 95 thn 2021 tentang PPKM Level 3 yang sudah diperbolehkan tiap sekolah melaksanakan PTMT (Pertemuan Tatap Muka Terbatas) dengan memperhatikan Protokol kesehatan serta syarat dan kewajiban dipenuhi secara ketat”, tutunya kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Dikatakan Suryanulloh, dari semua jenjang sekolah diharapkan segera melaksanakan PTMT. Karena disamping tren Covid-19 sudah landai mayoritas orang tua siswa pun berharap anak-anak mereka dapat bersekolah seperti biasa.
“Kami berharap agar segera bisa merata pada semua tingkatan SD, SMP dan SMA/SMK serta Paud Dikmas. Karena sejauh ini semua masyarakat pun berharap semua sekolah untuk segera membuka PTMT tersebut, dengan berbagai skema yang akan diberlakukan oleh setiap sekolah”, terangnya.
Ia mengucapakn terimaksih kepada Pemkab Sumedang yang sudah mengeluarkan aturan sehingga PTMT secara bertahap dapat terwujud.
“Kami dari organisasi profesi IGI, mengapresiasi keputusan dari Bapak Bupati sehingga PTMT dapat terlaksana mulai awal bulan September khususnya di Kabupaten Sumedang, dan mendukung percepatan untuk kembalinya sekolah melaksanakan operasionalnya dalam kegiatan belajar mengajar”. ucapnya.
Senada Ade Sugiana pemerhati pendidikan juga berharap kedisiplinan dari semua pihak yang terlibat termasuk izin dari orang tua siswa.
“Kami berharap ada kesinambungan, kesadaran dan kedisiplinan dari semua pihak yang menjadikan hal terpenting ada di ijin orang tua, untuk sama-sama mendorong pelaksanaan PTMT tersebut”. Ucapnya.
Karena menurutnya, syarat yang begitu ketat untuk pemenuhan terlaksananya kegiatan, maka barometer yang paling utama adalah surat pernyataan dan ijin dari orang tua.
“Sehingga kita selaku pengelola sekolah dan pelaksana kebijakan berusaha terus mengingatkan dan berkomunikasi secara intens kepada pihak orang tua dan Satgas PPKM, mensosialisasikan segala bentuk resiko dan konsekuensi pelaksanaan kegiatan PTMT Sekolah supaya segera dapat terlaksana”, tegasnya.