Sumedang, 22 Mei 2024 – Pemerintahan Kabupaten Sumedang saat ini menghadapi banyak kekosongan jabatan di berbagai tingkat, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun pada waktu yang berbeda-beda.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Sumedang, Amar Marcahya, mengungkapkan bahwa terdapat 748 jabatan di lingkungan Pemkab Sumedang, meliputi eselon II, III, dan IV.
Dari jumlah tersebut, terdapat satu jabatan eselon IIa (Sekretaris Daerah) yang saat ini diisi oleh Penjabat (Pj). Selain itu, satu jabatan eselon IIb (RSUD) juga kosong.
“Untuk eselon IIIa, ada 9 jabatan yang kosong dari total 74 jabatan. Sementara itu, 12 dari 124 jabatan eselon IIIb juga kosong. Pada eselon IVa, terdapat 33 jabatan yang kosong dari total 314 jabatan, dan pada eselon IVb, terdapat 12 jabatan kosong dari total 202 jabatan,” jelas Amar.
Amar menambahkan bahwa pengisian jabatan struktural terkendala karena Bupati Sumedang saat ini adalah seorang Penjabat.
Sesuai aturan, Penjabat Bupati tidak dapat melakukan promosi, mutasi, atau pengisian jabatan yang mengubah status hukum kepegawaian tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Walaupun demikian, pengisian jabatan tetap bisa dilakukan jika mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri,” pungkas Amar.