Sumedang, KORSUM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang mencatat terdapat 60 Dibiarkan Kosong, kekosongan pejabat eselon II, III dan IV, mulai setingkat Kasi/Kasubag sampai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Kepala BKPSDM Sumedang, Endi Ruslan didampingi Sekertaris Asep Rusman mengatakan, hingga bulan Oktober mendatang terdapat 5 posisi jabatan eselon II yang akan kosong, sementara sisanya terjadi pada eselon III dan IV.
“Kekosongan itu terjadi, karena para pejabat sudah habis masa jabatannya atau pensiun di tahun 2020 ini,” katanya saat dikonfirmasi KORSUM, di ruang kerjanya Kamis (4/6).
Terkait kekosongan tersebut, sambung Endi, hingga saat ini pihaknya belum diperintahkan oleh Bupati Sumedang untuk mempersiapkan proses rotasi mutasi. Terlebih untuk jabatan eselon II bukanlah tentunya ada beberapa tahapan yang harus ditempuh.
“Untuk pengisian eselon II kan ada proses Open Bidding, dimana sebelumnya ada tahapan terlebih dahulu. Seperti meminta rekomendasi ke KASN (Komisi aparatur sipil negara) dan tahapan seleksinya juga dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Bupati,” terangnya.
Selain itu, untuk mengisi jabatan yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus seizin Mendagri. Hal itu dilakukan karena para pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan garda depan pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 24/2013. Jadi dari kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi, dan kasubag kalau mau dimutasi harus seizin Mendagri,” terangnya.
Endi menambahkan, untuk saat ini Pemkab Sumedang masih fokus untuk memerangi pandemi Covid-19. Dimana saat ini juga baru memasuki proses Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Jadi, saat ini kekosongan itu masih di isi oleh Plt saja. Karena Pemkab Sumedang masih fokus untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19,” tandasnya.

