KORSUM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea dan Cukai Bandung kembali melakukan razia rokok ilegal di sejumlah daerah perbatasan di Kabupaten Sumedang, seperti Kecamatan Wado, Cibugel, dan Tomo beberapa waktu lalu.
Sebanyak 30 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam razia yang dilakukan di daerah perbatasan tersebut.
Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah menyebutkan bila
Daerah-daerah perbatasan Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten lain menjadi sasaran distributor dari luar untuk mengedarkan rokok ilegal.
“Untuk peredaran rokok ilegal memang hampir ada di setiap kecamatan di Kabupaten Sumedang. Namun, perbatasan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Ini karena distributor rokok berada di luar daerah, di luar Sumedang,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Deni menyebutkan bila pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal tersebut.
Tak hanya itu, sambung Deni, pihaknya juga melaksanakan edukasi ke sejumlah warung dengan harapan tidak menerima distribusi rokok ilegal. Sedangkan kepada masyarakat diedukasi juga agat tidak membeli rokok ilegal.
“Jadi selain penindakan, kami juga tentunya lebih gencar melakukan edukasi baik kepada pemilik warung ataupun masyarakat,” tandasnya.