SKPD  

PUPR Sumedang Sosialisasikan Aturan Membangun Gedung Atau Rumah

Sumedang, KORSUM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumedang, mensosialisasikan pentingnya masyarakat mengetahui aturan sebelum mendirikan bangunan atau gedung selain Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan PBG.

Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, R Sonny Nugrahara mengatakan, ada beberapa aturan yang penting diketahui oleh masyarakat dalam mendirikan bangunan ataupun rumah, selain IMB dan PBG.

Seperti, intensitas pemanfaatan ruang dan tata masa bangunan, yaitu Koefisien dasar bangunan (KDB) merupakan angka persentase rasio antara luas lantai pertama sebuah bangunan terhadap luas lahannya.

“Apabila terdapat lahan dengan KGB 40 persen dan luas lahan 500 M², maka luas lahan yang boleh dibangun adalah 40 persen dari 500 M² yaitu 200 M² saja,” kata Sonny.

Kemudian, kata Sonny, Garis Sepadan Bangunan (GSB), dimana warga harus mengetahui jika bangunan yang akan didirikan boleh melampaui batasan garis yang sudah ditetapkan.

“Misalnya, rumah memiliki GSB 3 Meter, artinya warga hanya diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter dari tepi jalan,” ujar Sonny.

Selanjutnya yaitu, Koefisien Dasar Hijau (KDH) yaitu, angka perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan bagi penghijauan dengan luas tanah daerah perencanaan.

Selain itu, ada koefisien lantai bangunan, yang merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan luas lahan.

“Hal ini penting diketahui oleh masyarakat jika ingin mendirikan bangunan,” kata Sonny.