KORSUM.ID – SUMEDANG. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Tim Teknis Penyelenggaraan Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskomin) Kewaspadaan Dini Daerah Tahun 2022, Jumat (27/5).
Rapat teknis yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cakrabuana Sekretariat Daerah tersebut diikuti oleh Kasi Pemerintahan Umum Kecamatan se-Kabupaten Sumedang.
Puskomin Kewaspadaan Dini merupakan suatu wadah komunikasi, konsolidasi dan pengendalian sistem informasi Stabilitas Daerah untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
“Caranya dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini, setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana.
Dikatakan Asep, Puskomin Kewaspadaan Dini menjadi unsur pendukung Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dalam memberikan laporan secara cepat, tepat dan akurat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.
“Puskomin Kewaspadaan Dini terdiri atas Puskomin Tingkat Kabupaten, Puskomin Tingkat Kecamatan dan Puskomin Tingkat Kelurahan/Desa,” tuturnya.
Dijelaskan Asep, Tim Puskomin Kewaspadaan Dini Kecamatan bertugas untuk menjaring data/informasi serta situasi dan kondisi daerah di tingkat kecamatan serta memantau perkembangan situasi dan kondisi di tingkat kecamatan.
“Selain itu, tugas Puskomin Kecamatan ialah menginventarisasi, mengklarifikasi dan mentabulasi data situasi dan kondisi di tingkat Kecamatan kemudian mengadakan koordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan saat membuka rapat teknis menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 mengamanatkan perlunya dibentuk pusat komunikasi dan informasi (Puskopim) kewaspadaan dini di daerah Kabupaten Sumedang.
“Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini di Daerah Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Dikatakan, pembentukan Puskomin bertujuan untuk memantau perkembangan situasi dan kondisi daerah, menginventarisasi, mengklarifikasi dan mentabulasi data/informasi situasi dan kondisi daerah.
“Puskomin juga mengadakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai data dan perkembangan situasi daerah, menyusun laporan harian, mingguan dan bulanan situasi daerah, menyediakan laporan informasi, laporan atensi, laporan khusus serta merekomendasikan tim kewaspadaan dini daerah, ” jelas Wabup.
Untuk mendukung kinerja laporan stabilitas daerah, Wabup menyebutkan, Puskomin dibantu oleh jaringan dan atau bersinergi dengan intelejen negara, TNI, Polri dan instansi vertikal, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Tim Pengawasan Orang Asing, Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Forum Pembaruan Kebangsaan, FKUB, Tim Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Politik, Tim Pengawasan Ormas dan Ormas Asing.
Wabup berharap dengan dibentuknya Puskomin, dapat dapat mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Daerah.
“Kehadirannya dapat mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan hambatan dan gangguan, khususnya di Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan oleh Tim Puskomin Kewaspadaan Dini di Daerag Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.