SUMEDANG – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sumedang, Kamis (23/10/2025). Dokumen operasional ini disusun berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang sudah disepakati pada 30 September 2025.
Dalam nota keuangan RAPBD 2026 yang disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD, Bupati Dony mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen penganggaran tahun 2026 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Hal ini dikarenakan penurunan pendapatan transfer keuangan ke daerah atau TKD sebesar Rp 202,6 miliar sehingga DPRD dan pemerintah daerah memerlukan waktu cukup lama untuk menentukan skala prioritas agar pelayanan dan permasalahan masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.
Penurunan Pendapatan Daerah
Secara total, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 2,755 triliun lebih. Angka ini menunjukkan pengurangan sebesar 6,08 persen atau Rp 178,297 miliar dari APBD 2025 yang mencapai Rp 2,934 triliun lebih.
Penurunan pendapatan daerah ini bersumber utama dari dana transfer pemerintah pusat, yang diatur dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-65/PK/2025. Dana transfer yang berkurang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana desa.
Struktur Belanja Daerah
Sementara itu, untuk belanja daerah, Bupati Dony menjelaskan bahwa anggaran direncanakan sebesar Rp 2,753 triliun lebih. Jumlah ini berkurang 6,02 persen, atau sebesar Rp 176,297 miliar lebih, dari APBD 2025 yang tercatat sebesar Rp 2,929 triliun lebih.
Belanja daerah akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi tidak hanya dialokasikan untuk belanja pegawai, namun terdapat alokasi-alokasi yang secara langsung mendukung pelayanan kepada masyarakat, seperti:
- Bantuan operasional satuan pendidikan
- Insentif tenaga kependidikan
- Penanganan persampahan
- Pelayanan kesehatan
- Penyediaan permakanan untuk 15 panti dan lansia
- Penerima bantuan iuran (PBI)
- Pemeliharaan jalan
- Pembayaran listrik dan peralatan penerangan jalan umum
- Sistem penyediaan air minum (SPAM)
- Jaminan kesehatan untuk kepala desa dan perangkat
- Alokasi-alokasi lainnya
Bupati Dony menambahkan, struktur belanja daerah ini mungkin akan disesuaikan lagi, khususnya terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang alokasinya untuk tahun 2026 belum ditetapkan oleh kementerian teknis.
Pembiayaan Daerah
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 16,327 miliar lebih. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 18,827 miliar lebih.
Menutup penyampaiannya, Bupati Dony berharap pembahasan Raperda RAPBD 2026 dapat dilakukan secara konstruktif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, seraya memperhatikan ketetapan waktu persetujuan.

