Sumedang, 21 Januari 2025 – Perangkat Desa di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, kini resmi memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Penyerahan NIPD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa.
Sebanyak 112 perangkat desa menerima NIPD dalam acara yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Situmaker pada Rabu (21/1/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Camat Cisitu, Edi Wahyu.
Dalam sambutannya, Edi Wahyu menekankan pentingnya acara ini bagi para perangkat desa. Menurutnya, dengan memiliki NIPD, perangkat desa kini memiliki pengakuan yuridis sekaligus identitas formal sebagai bagian dari pemerintahan desa masing-masing.
“Identitas ini adalah bentuk penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang. Kita tahu wilayah Kecamatan Cisitu terdiri atas 10 desa yang cukup luas. Dengan NIPD, perangkat desa memiliki legitimasi untuk membantu pemerintah kabupaten membangun wilayah ini, dimulai dari desa,” ujar Edi Wahyu.
Di sisi lain, Ketua DPK Apdesi Kecamatan Cisitu, Agus Wawan Dermawan, mengungkapkan harapannya agar NIPD dapat menjadi pendorong semangat bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka. “Semoga ini semakin memotivasi perangkat desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desanya masing-masing,” harapnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa pemberian NIPD merupakan wujud komitmen dan apresiasi dari Pemerintah Daerah kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Sumedang. “Perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan di tingkat lokal. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat desa yang telah bekerja keras untuk desa dan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk semakin memperkuat sinergi dalam membangun Kecamatan Cisitu secara khusus, dan Kabupaten Sumedang pada umumnya. “Dengan diberikannya NIPD ini, mari kita bersama-sama memperkokoh sinergi demi membangun desa-desa di Kecamatan Cisitu dan Sumedang tercinta ini,” pungkasnya.