Sumedang, KORSUM – Bupati Sumedang resmi mengeluarkan Perbub baru nomor 72 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, pada 11 Juli 2021 kemarin.
Ada dua pasal yaitu pasal 14 dan pasal 18 yang dirubah di Peraturan Bupati sumedang nomor 69 tahun 2021 ke perbub baru nomor 72 tahun 2021.
Adapun perubahan pada Pasal 14 yaitu berbunyi bahwa, Tempat ibadah meliputi Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Sementara pada perubahan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi juhana dalam siaran persnya, Senin (12/7/2021).
Dedi menjelaskan bahwa untuk tempat ibadah sesuai dengan peraturan bupati tidak ditutup. Melainkan tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan dengan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat Covid-19 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
“Pada prinsipnya dari perubahan Perbub tersebut tidak ada yang berubah banyak dengan aturan sebelumnya bahkan lebih ketat,” ujarnya.
Dedi menambahkan, Rumah ibadah tetap tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah atau lebih dari 1 orang. Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan di tiadakan adalah bentuk pengetatannya.