Sumedang, 13 Maret 2025 – Para petani dan buruh industri tembakau di Sumedang kini mendapatkan perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan bantuan iuran penuh selama tahun 2025.
Setiap peserta menerima bantuan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, yang dibayarkan penuh selama 12 bulan. Untuk keperluan ini, Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 miliar guna menjamin perlindungan bagi 6.330 orang penerima manfaat.
“Kami telah menyediakan anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membayar iuran perlindungan tenaga kerja bagi petani dan buruh industri tembakau,” ujar Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Kamis (13/3/2025).
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, dari total 6.330 orang yang didaftarkan, sebanyak 5.870 orang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Proses verifikasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang, serta Perkumpulan Petani Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sajidin, JKK memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja, baik saat perjalanan pergi dan pulang kerja, di tempat kerja, maupun saat perjalanan dinas. “Penerima manfaat juga berhak atas pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan,” ujar Sajidin.
Keuntungan lainnya dari JKK meliputi pelayanan kesehatan tanpa batas plafon selama sesuai dengan kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta bantuan beasiswa bagi dua anak peserta. Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan akan mendapatkan pendampingan mulai dari perawatan hingga mereka dapat kembali bekerja.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) meliputi santunan tunai sebesar Rp20 juta yang dibayarkan sekaligus, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp500.000 per bulan (total Rp12 juta), serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. “Selain itu, tersedia beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta JKM yang meninggal dunia, dengan masa iuran minimal tiga tahun, dan nilai bantuan maksimal mencapai Rp174 juta,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan petani dan buruh industri tembakau di Sumedang dapat bekerja dengan lebih tenang dan merasa terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.