Sumedang, 19 September 2024 – Kota yang terkenal dengan keindahan alamnya, kini juga menunjukkan kepeduliannya terhadap para petani dan buruh industri tembakau.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah berhasil memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 6.332 petani dan buruh industri tembakau.
Nisye Sumanika Permatasari, Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, menjelaskan bahwa perlindungan ini dibiayai sepenuhnya oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
“Program ini memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada para petani dan buruh, sebagai bentuk nyata upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka”. Ujarnya.
Nisye menambahkan, Program perlindungan ini akan berlangsung selama lima bulan, mulai dari Agustus hingga Desember 2024. Selama periode tersebut, seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung oleh Pemda Sumedang.
“Penyerahan kartu peserta secara simbolis telah dilakukan oleh Pj Bupati Sumedang pada upacara peringatan HUT ke-79 RI, 17 Agustus lalu”. tambahnya.
Melalui program ini, Sumedang menunjukkan komitmennya untuk selalu memperhatikan nasib para petani dan buruh tani.
Nisye berharap, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh para petani tembakau di Sumedang, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif