Sumedang, 1 Oktober 2024 – Suasana hangat penuh semangat terasa di Botram Yu, Sumedang, Bukan tanpa alasan, di tempat inilah Pemerintah Kabupaten Sumedang menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pahlawan demokrasi.
Sebuah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi digelar.
Drs. H. Asep Tatang Sujana, M.Si selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang dan Rita Mariana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang, menorehkan tanda tangan sebagai bukti nyata perlindungan bagi Petugas Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang pada Pilkada Tahun 2024.
Penjabat Bupati Sumedang, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, turut hadir dan menyaksikan momen bersejarah ini. Kehadiran beliau menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan ribuan petugas yang akan berjuang mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Sumedang.
“Para petugas Ad Hoc ini adalah garda terdepan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka bertugas dengan penuh dedikasi, sehingga sudah sepantasnya mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk apresiasi dan tanggung jawab pemerintah,” ujar Yudia Ramli dalam sambutannya.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, S.IP., M.Si., menyambut baik inisiatif pemerintah daerah. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi petugas Ad Hoc, mengingat tugas mereka memiliki risiko yang cukup tinggi.
“Kami mengapresiasi langkah progresif Pemkab Sumedang. Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, para petugas dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Ogi.
Senada dengan Ogi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, S. TP., juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Sumedang dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi petugas Bawaslu di lapangan. Kami optimis, Pilkada 2024 di Sumedang akan berjalan dengan lancar, jujur, dan adil,” tegas Ade.
Adapun jenis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan JKK, seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, JKM akan memberikan santunan kepada ahli waris jika petugas meninggal dunia.
Kerja sama ini mencakup seluruh petugas Ad Hoc KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang terlibat dalam Pilkada 2024, mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga pengawas di setiap tingkatan.
Diharapkan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para petugas Ad Hoc dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal dan profesional dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang.